Rencana Interpelasi di DPRD Limapuluh Kota Masih Megambang


LIMAPULUH KOTA, Kawasansumbar.com  Keinginan sejumlah anggota DPRD Limapuluh Kota mengunakan hak interpelasi untuk memanggil Bupati Safaruddin Datuak Bandaro Rajo dan Wakil Bupati Rizki Kurniawan Nakasri terkait hubungan keduanya tidak harmonis, sepertinya sulit diwujudkan dan hanya tak lebih sekadar guyon politik belaka.


Buktinya, untuk memutuskan apakah rencana interpelasi tersebut akan dilaksanakan, sepertinya sejumlah fraksi di DPRD setempat terkesan masih beda pendapat. 


Seperti diungkapkan Khairul Apit anggota dewan dari Partai Gerindra yang juga pendulang suara terbanyak Pileg kemaren mengatakan bahwa hak interpelasi, adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati dan Wakil Bupati, mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis, termasuk hal-hal lain yang dianggap dapat mempengaruhi atau berdampak pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.


“Fakta beberapa kali rapat-rapat penting atau paripurna yang digelar DPRD Limapuluh Kota, beberapa kali rapat tersebut tidak diikuti oleh kepala daerah sebagaimana mestinya. Bahkan berkembang pemberitaan di media massa, ada isu atau indikasi ketidakharmonisan antara Bupati dan Wakil Bupati sudah tak diragukan lagi,” ujar Khairul Apit.


Diakui Khairul Ait, hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, diusulkan oleh paling sedikit 15 (lima belas) orang Anggota DPRD dan lebih dari 1 (satu) Fraksi. (2) Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan kepada pimpinan DPRD. 


“Menurut pemahaman Saya selaku Ketua Fraksi Gerindra, adalah salah satu alat konstitusi yang legal kami digunakan untuk mencoba mencari pembuktian kebenaran dan berita-berita yang santer kemana atau di mana terkait hubungan tidaj harmonis Bupati dan Wakil Bupati,” jelas Khairul Apit.


“ Ajakan saya kepada kawan-kawa dari Fraksi lain untuk ikut bersama denga Fraksi Gerindra menggunakan hak intepelasi, jangan pula salah diartikan. Intinya bagi kami dari Fraksi Gerindra inginkan suasana di Kabupaten Limapuluh Kota tetap kondusif. Tujuannya, agar pembangunan bisa berjalan dengan baik dan tidak ada sedikitpun bermaksud manjustice atau mengatakan siapa yang salah atau siapa yang menzolimi. Bak kato urang, kok kusuik basamo kita manyalosaikan, tibo dinan koruah basamo pula kito joniahkan,” ulas Khairul Apit.


Yang penting, ujar Khairul Apit, mari kita bantu sukseskan kepemimpinan Bupati Bapak Safaruddin Dt Bandaro Rajo dan Wakil Bupati Bapak Rizki Kurniawan Nakasri demi pembangunan yang berkesinambungan dan masyarakat yang sejahtera.


“Tegasnya, tujuan DPR menggunakan hak interpelasi terhadap kebijakan pemerintah adalah untuk mengetahui kebijakan pemerintah yang dalam pelaksanaannya berdampak negatif pada masyarakat,” pungkas Khairul Apit.


Sementara itu Ketua Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga ketua Fraksi PAN, Marsanova Andesra.SH.MH mengatakan ke awak media bahwa Partai PAN akan mengunakan haknya untuk interpelasi, karena sudah diagendakan oleh Bamus. 


“Tentu kita akan pergunakan hak itu dan saya rasa hal yang biasa saja demi baiknya daerah ini ke depan dan dalam kita bertanya nanti kita akan tahu jawaban yang sebenarnya apa masalahnya. Kenapa kedua pimpinan ini kok kurang harmonis. Kita berharap kedepannya tidak ingin lagi ada miskomunikasi antara pemimpin kita. Terkait kejadian kemaren dengan tidak ada hadir Bupati dan Wakil Bupati pada rapat paripurna DPRD, sangat kita sesali sekali. Dan soal hak interpelasi itu jangan harus ditakuti, karena itu sesuai aturan di lembaga dewan,” ujar Marsanova Andesra.


Dipaparkan Marsanova Andesra, berpedoman kepada amandemen II Undang-Undang Dasar 1945 hak interpelasi sebagai salah satu bentuk fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat telah diatur secara tegas dalam Pasal 20 A ayat (2). 


Sementara itu awak media mencoba meminta konfirmasi kepada Ketua Fraksi lainnya di DPRD setempat, terkait rencana interpelasi memangil Bupati dan Wakil Bupati tentang tidak harmonisnya hubungan mereka berdua ditanggapi beragam oleh Ketua-ketua Fraksi. 


Fraksi Partai Hanura, misalnya, melalui anggota DPRD dari Partai Hanura, Epi Suardi, menurut keterangnya Fraksi Partai Hanura tidak akan ada interpelasi.


Sedangkan Fraksi PKS memberikan jawaban bahwa hak interpelasi adalah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada Bupati mengenai kebijakan Pemerintah Daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Isu disharmonisasi hubungan Bupati dengan Wakilnya bisa saja terjadi, selagi tidak mengganggu roda pemerintahan dan bukan kebijakan strategis, maka itu tidak ada masalah.


“Fraksi PKS dengan tegas mengatakan tidak akan pergunakan haknya untuk interpelasi.” ujar H.Yos Sariadi.


Sementara itu Fraksi Demokrat melalui Ketua Partai Demokrat  Syamsuwirman menjawab ketika ditanya soal rencana interpelasi tersebut memberikan penjelasan tidak pasti soal rencana interpelasi terserbut.


“ Nanti kami bahas dulu dengan kawan-kawan di Fraksi,” ujarnya singkat,


Sedangkan Fraksi PPP sampai berita ini diturunkan belum menberikan tangapan. Sementara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melalui H.Dahliyus yang dihubungi apakah benar DPRD akan menggunakan hak interpelasinya untuk memanggil Bupati dan Wakil Bupati, sampai berita ini di kirim ke redaksi belum memberikan jawaban. 

(dendy)

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto