Limapuluh Kota, Kawasansumbar.com -- Sebanyak 7 siswa Sekolah Menengah kejuruan yang berada di nagari Andaleh kecamatan luak kabupaten limapuluh Kota Sekolah menengah kejuruan yang berlokasi dinagari andaleh kecamatan luak (SMK1) terjaring razia yang digelar Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten limapuluh kota saat berkeliaran di jam pelajaran saat berlangsung, Rabu (16/11/22).
Kabib Pol-PP Tibum &Tramas kabupaten limapuluh Risa Susanti.S.Sos. menjelaskan kegiatan ini kita laksanakan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Selain itu ini juga sebagai salah satu satu bentuk penegakan disiplin kepada masyarakat usia sekolah.
“Sebelumnya, petugas kerap mendapat laporan dari masyarakat dan pihak sekolah kalau ada siswa yang seharusnya berada di sekolah, malah bermain-main dan nongkrong di warung,”jelasnya.
“Ia berharap ini jadi perhatian kita semua. Kami tentu akan meningkatkan frekuensi razia apabila hal serupa masih banyak terjadi di lapangan,” pungkasnya
Kami berharap ini menjadi efek jera bagi pelajar, sehingga mereka tidak mengulangi lagi perbuatannya berkeliaran di jam sekolah,”harapnya.
Kemuadian, kabib Tibum&Tramas selaku pimpinan patroli, Risa Susanti.S.Sos mengatakan, Razia kali ini kita turun bersama personil sebanyak 6 orang yakni Andrijon Kasi trantib pengamanan,Yanto ,nikrn Aulia Sari ,agun Alfi adzdzana dan Syafrizal mengunakan kendaraan Dinas Sat-Pol PP sesuai Surat Perintah Tugas Kasat Pol-PP kabupaten limapuluh kota Fiddria Fala, AP. M.Si.
Siswa yang terjaring didapatkan, di Luar pekarangan sekolah, kantin, taman dekat yang, Warung kopi dekat rumah kos kos an tertangkap sedang asik ngorol nongkrong,”jelasnya.
Adapun siswa yang terjaring sebanyak 7 orang diantaranya 5 orang siswa SMK 1dari 5 2 orang siswa punya surat izin
Setelah diamankan, pelajar akan diberi pembinaan disekolah setelah itu siswa juga menbuat perjanjian dengan isinya bahwa saya telah melangar peraturan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota Nomor 3 tahun 2017 tentang ketertiban Umum dan ketemtraman Masarakat sebagaimana yang dilarang Pasal 27 ayat 1
"Setiap anak sekolah yang berkeliaran ditempat-tempat umum seperti di warung diluar sekolah,warnet,tempat game/playsattion,tempat wisat dan tempat lain diluar pekarangan sekolah selama jam belajar.
Dendi
0 Komentar