Limapuluh Kota, Kawasansumbar.com --
PRODUK YANG DIHASILKAN DPRD TAHUN 2022
I. Peraturan Daerah yang telah disahkan
: - 1. Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021
2. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2022
3. Ranperda tentang APBSD Tahun 2023
II. Peraturan Daerah yang dibahas tapi belum disahkan:
1. Ranperda Inisiatif sebanyak 3 buah, yaitu
- Ranperda tentang penyelenggaraan bantuan hukum
- Ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan petani
- Ranperda tentang pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan precursor narkotika
2. Ranperda Pemerintah Daerah sebanyak 2 Buah
- Ranperda atas peraturan daerah nomor 15 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah
- Ranperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah
III. Keputusan DPRD : 5 Keputusan
1. Nomor 13 Tahun 2022 : Penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap Ramperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2021
2. Nomor 14 Tahun 2022 : Persetujuan
DPRD terhadap hasil evaluasi Gubernur Sumbar tentang Ramperda Kab Lima Puluh Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 dan rancangan peraturan Bupati Lima Puluh Kota tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Lima Puluh Kota tahun anggaran 2021 untuk di tetapkan menjadi perda
3. Nomor 15 Tahun 2022 : Pembentukan struktur organisasi dan personalia pansus Ramperda tentang perubahan atas peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan Perangkat Daerah
4.Nomor 16 Tahun 2022 : Persetujuan evaluasi Gubernur Sumbar terhadap Ramperda tentang RAPBD Kab. Lima Puluh Kota TA 2022 dan Ramperbup tentang penjabatan Lima puluh Kota Tentang Penjabaran perubahan APBD TA 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah
5. Nomor 17 Tahun 2022 : Pembentukan struktur Organisasi dan personalia Panja Ramperda penyertaan
Ketua DPRD Kabupaten Lima puluh Kota Deni Asra S.Si dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa laporan yang disampaikan pada kesempatan ini bersifat draf sementara. Dibutuhkan penyempurnaan berdasarkan masukan dari beberapa Anggota DPRD sebelum nanti di Paripurnakan.
Lebih lanjut Ketua DPRD Deni Asra menyampaikan “laporan ini harus berdasarkan analisis kinerja jadi penting unsur indikator-indikator dalam menyusun laporan dimasukkan jadi jelas, sehingga kita bisa melihat sejauh mana kinerja DPRD dalam satu tahun ini apakah baik atau buruk.” karna tugas DPDR menyerap,menghimpun,menapung dan menindaklanjuti aspirasi masarakat melaksanakan tugas lain yang di atur dalam undang-undang ujar Deni Asra,S.Si.
Dendi
0 Komentar