Bupati Agam Menjawab PU Dalam Rapat Paripurna yang Digelar DPRD Agam


Agam, Kawasansumbar.com -- Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menjawab Pandangan  Umum (PU) fraksi-fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan dan Pengembangan Limbah Dosmetik.


Jawaban itu disampaikan Dr Andri Warman dalam rapat paripurnya yang digelar DPRD Agam pada Senin (09/1).


Diketahui, sebelum menjawab PU Fraksi terkait Pengeloaan dan Pengembangan Air Limbah Domestik, bupati terlebih dahulu menyimak PU Fraksi terkait Ranperda Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Antokan.


Menjawab PU Fraksi Gerindra, bupati setuju bahwa peraturan benar-benar di rancang untuk mengendalikan perncemaran lingkungan. Bupati sepakat bahwa pencemaran lingkungan menjadi penyebab terjadinya bencana.


"Peraturan ini diharapkan benar-benar melindungi masyarakat dari dampak buruk pencemaran lingkungan, seperti bencana longsor, bajir dan sebagainya," tutur bupati.


Mengingat kawasan Agam begitu luas, menurut bupati perlu dirancang master plan dan rencana induk Sistem Penyelenggaraan Air Limbah Domestik (SPALD).


"SPALD ini memuat dua ketentuan yakni pusat dan domestik yang mengacu pada prinsip pengembangan wilayah, RTRW, RPJMD dan peraturan yang berlaku lainnya," ujar bupati menjadi PU Fraksi PKS.


Lalu menjawab PU Fraksi Demokrat Nasdem, bupati menyebut pemerintah daerah sangat berkomitmen menerapkan peraturan daerah ini jika sudah disahkan nantinya. 


Disampaikan bupati, peraturan ini memuat banyak sanksi-sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengindahkan kebijakan yang diterbitkan.


"Peraturan ini tentunya juga membutuhkan dukungan dari banyak pihak, baik dalam pemantauan, evaluasi maupun pelaporan," katanya.


Menjawab PU Fraksi PAN, bupati secara prinsip setuju jika peraturan ini perlu dilandaskan pada keadilan agar maksimalnya pelaksanaan peraturan.


"Hal ini perlu kiranya penjarinan informasi, metoda partisipatif yang melibatkan pakar dan stakeholder," sebut bupati.


Lebih lanjut disampaikan bupati, peraturan ini merupakan strategi pemerintah daerah dalam menjaga lingkungan hidup, terutama kualitas sumber daya air.

Ria/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto