Curi Laptop, Mantan Napi Di Bekuk Sat Reakrim Polres Payakumbuh


 Payakumbuh, Kawasansumbar.com --  ” Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga ” demikian pribahasa yang tepat di berikan kepada tersangka RP (35) pelaku pencurian laptop di sebuah Sekolah Dasar Negeri di Kota Payakumbuh.

Bagaiman tidak setelah melancarkan aksinya periode September 2021 silam yang berlokasi di SDN 50 Kelurahan Parik Muko Aia Kec Payakumbuh Barat tersangka RP akhirnya di bekuk pada hari Sabtu (07/01) di rumah kontrakanya yang berlokasi di Keluraha Balai Batuang Kec. Payakumbuh Utara.

Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Alva Zakya Akbar, S.Tr.K.M.H saat konfrensi pers membenarkan perihal penangkapan terhadap tersangka RP

” Betul telah kita amankan, yang mana pada saat melancarkan aksinya tersangka sempat tertangkap kamera CCTV sekolah,” ujar Kasat Reskrim.

Tersangka yang merupkan warga Simarasok Agam tersebut memang cukup lama merasakan udara bebas setelah melakukan aksinya bahkan telah menjual barang bukti berupa 2 unit laptop merka Asus dan Dell serta 1 unit kamera CCTV yang berada di ruangan operator sekolah.

” Saat ini barang bukti berupa laptop dan kamera cctv sudah terjual namun team kita telah menemukan titik terang keberadaan barang bukti tersebut untuk kemudian kita lakukan penyitaan kepada si pembeli, ” lanjut Kasat lagi.

Saat penangkapan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu helai kain putih dan satu buah peci yang di gunakan tersangka untuk penutup wajah.

” Saat ini tersangka sudah kita amankan dan menjalani pemeriksaan dan sesuai UU kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke- SE jo 362 KUHPidana,” pungkas Kasat.

Rajo Bungsu/hms

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto