Kotak Pengumpul Daging Babi Opung Pasaribu Mencemari Anak Sungai Yang Muara ke Batang Timpeh.




Dharmasraya, Kawasan.sumbar.com -- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forkand beberaap bulan yang lalu telah menyurati seluruh kotak yang ada di area hukum Polres Dharmasraya,sekarang akan menyurati  Subdit Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar.


Hal ini disampaikan oleh kabid Investigasi LSM Forkand (E.Ali) disampaikan kepada awak media ini hari Rabu (11/01/23) di lokasi kotak Opung Pasiribu.


Saat dilakukan kros cek kelokasi ternyata tempat kotak Opung Pasiribu yang dipinggiran anak sungai tempat beliau memotong babi tersebut ,limbah dan ampas isi perut dan kaki babi tidak ditanam melainkan hanyut ke anak sungai dan sehingga air pencucian babi dan kotak sebagai fiber es babi tersebut mencemari anak sungai.

Dijumpai di fiber es babi terdapat ratusan daging babi ilegal yang akan  dibawa menggunakan satu unit mobil jenis pick-up diangkut ke Pakan Baru Riau.


"Memang benar, setelah diperiksa diperkirakan jumlah daging babi tersebut sekitar 300 kg," kata  salah satu kubu suku anak yang namanya Bujang Rimbo,  yang dimintai keterangan oleh media ini.


Perdagangan haram daging babi tersebut berawal dari adanya informasi yang menyebutkan daging babi hutan ilegal banyak beredar dan dijual ke Kota Pakan Baru Riau.


Serta daging babi ilegal tersebut juga diduga tidak dilengkapi oleh dokumen karantina dan dokumen pelengkap lainnya Oleh karena itu, personil Subdit Indagsi Dit Reskrimsus Polda Sumbar harap turun melakukan penyelidikan dan mengetahui akan ada daging babi ilegal yang dikirim menggunakan mobil ke Pakan Baru oleh tengkulak berlpat BK dan BM sebagai pedagang yang didapati oleh pengumpul dari kabupaten Dharmasraya.


Semenjak adanya pengumpul daging haram ini maka masyarakat dan suku anak dalam berkeliaran memakai Senjata Api (Senpi) ditengah masyarakat Dharmasraya.


 Setelah dilakukan investigasi dan kros cek oleh LSM Forkand kelapangan, maka aparat hukum serta masyarakat harus melarang aktivitas pengumpul babi di daerah dan apalagi aktivitas dipinggiran anak sungai.


 Wali Nagari Panyubarangan dimintai keterangan oleh media ini dan menyampaikan "jika pengumpul daging babi jika meresakan masyarakat akan ditindak tegas dan akan diberikan sanksi berat",Tutup Bachri wali yang baru dilantik.


# dimetri robby

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto