Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap Akan Beri Hukuman Tambahan “Di Kebiri “ Kepada Pelaku Pencabulan Ayah Kandung Sendiri


 KAWASANSUMBAR.COM

Padang | (sumbar) Polresta Padang berhasil ungkap beberapa kasus selama bulan Februari Tahun 2023, yakni pencabulan, curanmor, obat-obatan keras untuk aborsi, narkoba dan pencurian ternak, hal ini disampaikan oleh Kapolresta  Padang Kombes Pol Ferry Harahap, saat press realease, Selasa (28/2/2023) bertempat di Mapolresta Padang.

Dari sekian kasus yang telah di ungkap oleh Tim Klewang Polresta Padang, kasus pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh Ayah kandungnya sendiri yang membuat Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, sangat geram dan mengucap-ucap “Nauzubilaminzalik, sangat terkutuk”. ucapnya

Dimana maraknya terjadi pencabulan terhadap anak yang dilakukan oleh bapak/ayah kandungnya sendiri. Seperti yang terungkap beberapa kasus oleh Polresta Padang. kejadian pencabulan dilakukan oleh ayah kandung terhadap anak kandungnya sendiri yang terjadi di toilet mesjid Mardatillah kecamatan kuranji, berdasarkan pengakuan dari pelaku (ayah kandung korban) inisial A umur 48 tahun dan juga pengakuan dari sang anak yang bernama Ade umur 15 tahun bahwa pencabulan ini dilakukan sejak tahun 2020 dimana anaknya baru menstrasi sejak kelas 6 SD. Kemudian ketahuan oleh masyarakat digerebek lalu diserahkan kepada pihak yang berwajib polresta padang. Diketahui modus yang dilakukan sang ayah terhadap anak kandungnya ini “apa bila tidak memenuhi keinginan hasratnya maka tidak akan disekolahkan dan tidak akan diberi uang jajan”. Terang Ferry 

Ada lagi tersangka pencabulan inisial YH umur 44 tahun, Mengakui telah mencabuli anak kandungnya sendiri sebanyak 4 kali. Hal ini diketahui setelah anak kandungnya inisial SH umur 12 tahun tersebut sering murung dan menyendiri, kemudian didatangi warga dan anak tersebut menceritakan semua apa yang telah dilakukan oleh ayah kandungnya yang  mencabuli dirinya berkali-kali. Kemudian ibu kandung anak tersebut melaporkannya kepada polresta padang. Atas perbuatan para  tersangka pencabulan di kenakan ancaman pasal 81 ayat 1,ayat 3 junto pasal 80 ayat 1,ayat 2 junto pasal 76 huruf e yaitu undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak maksimal  15 tahun penjara ditambah 1/3 (sepertiga) hukuman lagi, karena ini merupakan ayah kandung korban. Ucap kapolresta padang

Kemudian dikatakan Kombers Ferry Harahap, pencabulan juga terjadi disekolah, yang dilakukan oleh penjaga sekolah Dasar (SD) inisial LH laki-laki umur 38 tahun  terhadap murid-murid Sekolah Dasar (SD) laki-laki inisial RS umur 12 tahun, dengan cara menghisap kemaluan anak tersebut. Setelah hal ini diketahui oleh kepala sekolah dan langsung melaporkannya kepada pihak yang berwajib (polisi) setelah di lakukan penyelidikan menurut pengakuan tersangka ada sebanyak 6 orang anak yang sudah dicabuli. Dengan modus sebagai penjual makanan ringan disekolah, mengajak anak-anak bermain kerumahnya, Lalu mencabuli mereka.

Untuk itu Kapolresta Padang Kombes Pol Ferry Harahap, meminta dukungan kepada kita semua, supaya ada efek jera bagi pelaku cabul yang merupakan ayah kandung ini, dengan memberikan hukuman tambahan yaitu dikebiri. Kombes Pol Ferry Harahap sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Padang. Supaya masyarakat tahu dan pelaku cabul yang merupakan ayah kandung tidak dapat berkeliaran dengan bebas nantinya setelah menjalani hukuman 15 tahun tersebut. tutur Ferry 

#Fit

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto