Merasa Ditipu, Kuasa Hukum Mardonal Layangkan Somasi ke Koperasi Nusantara


 Payakumbuh, | (Sumbar) Mardonal, (64) warga Padang Tangah Payobadar, Payakumbuh Timur melayangkan somasi melalui kuasa hukumnya Zulhefrimen, SH dan Ahmad Zaky, SH kepada koperasi nusantara cabang Kota Payakumbuh, Jumat (3/3).

Somasi dilayangkan karena Mardonal merasa ditipu oleh koperasi nusantara dan mengalami kerugian materiel sebanyak Rp80.000.000 (delapan puluh juta rupiah). Kerugian tersebut dialami berdasarkan kejanggalan pembiayaan akad murabahah.

"Pada tahun 2015 saya meminjam sejumlah uang Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah) dalam jangka waktu pelunasan 14 (empat belas) bulan, dengan angsuran Rp1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya, dan pinjaman tersebut sudah saya lunasi di tahun 2016," ungkap Mardonal.

"Setelah itu saya kembali meminjam uang ke koperasi nusantara sejumlah Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan dengan angsuran sekitar 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) setiap bulannya," tambahnya.

Dia melanjutkan, pada saat angsuran berjalan di bulan ke 10 (sepuluh), tepatnya di tahun 2017, ia menambah pinjaman Rp 25.800.000 (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).

"Jumlah pinjaman yang saya terima dari Rp 25.800.000 (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah) adalah sebanyak Rp17.000.000 (tujuh belas juta rupiah). Karena, sekitar Rp8.000.000 (delapan juta rupiah) digunakan untuk pelunasan hutang Rp10.000.000 sebelumnya, dan untuk administrasi peminjaman," tukuknya.

Pengakuan Mardonal, "selanjutnya, di tahun 2019, pihak  koperasi nusantara, meminta Saya kembali menandatangani plafon peminjaman, yang mana saat itu Saya melihat nominalnya sejumlah Rp57.000.000 (lima puluh tujuh juta rupiah)," terang Mardonal

"Lalu, Saya menanyakan kepada Meily Hidayat, dia menjawab bahwa plafon tersebut adalah plafon pinjaman di tahun 2017. Namun, Saya tidak mau menandatangani plafon tersebut. Sebab uang yang saya pinjam pada tahun 2017, hanya sejumlah Rp25.800.000 (dua puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah)," kata Mardonal.

Ia menambahkan, "terhitung tanggal 16/5/2022,  sudah Saya angsur sebanyak 62 (enam puluh dua) kali. Seharusnya, di tahun 2020, hutang Saya sudah lunas," tambahnya.

"Saya merasa proses peminjaman sampai saat ini, banyak terjadi kejanggalan dari pihak koperasi nusantara. Diantaranya, dokumen perjanjian kredit dan dokumen angsuran tidak pernah pihak koperasi memberikan kepada Saya. Juga secara sepihak,  petugas koperasi menambah jumlah pinjaman Saya," tutup Mardonal.

Sementara itu, Zulhefrimen, SH didampingi Ahmad Zaky, SH selaku kuasa hukum Mardonal meminta pihak koperasi nusantara untuk menyelesaikan persoalan tersebut. "Kami minta pimpinan koperasi nusantara mengembalikan kelebihan uang yang menjadi hak milik dari klien kami dalam tempo waktu 7x24 jam semenjak surat somasi ini dikirimkan," katanya.

" Sekiranya tidak mengindahkan somasi kami ini, dalam tenggang waktu diberikan. Maka dengan terpaksa kami melanjutkan proses hukum sebagaimana digariskan dalam Pasal 372 jo 378 jo KUHP, " ungkap Zulhefrimen, SH dan Ahmad Zaky, SH pada media ini.

Terpisah, KawasanSumbar.Com telah menghubungi Meily Hidayat pimpinan cabang koperasi nusantara Payakumbuh lewat pesan elektronik, namun tidak digubris. Ditelepon juga tidak diangkat.

Sementara itu, Raja Indra Kesuma kepala koperasi nusantara propinsi Sumatera Barat saat dihubungi media ini mengatakan, " kan sudah dijelaskan sedetilnya. Saya sudah menjamin tidak ada yang salah dari proses kredit yang bersangkutan. Sudah kita berikan bukti selengkapnya untuk pembuktian," jelasnya melalui aplikasi pesan singkat.

" Tidak perlu pakai somasi harusnya. Kan sudah dijelaskan dan diberikan semua bukti yang jelas. Tidak ada yang salah di kita. Jadi tidak perlu disomasi segala bang," jawab Raja Indra Kesuma saat dimintai keterangannya.

#Dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto