dua pemuda pelaku Jambret di amankan polisi

dua pemuda pelaku Jambret di amankan polisi.
Dharmasraya, KAWASAN SUMBAR COM -- Polres Dharmasraya berhasil lookdua orang pemuda diduga melakukan jambret atau pencurian dengan kekerasan HP yang terjadi senin tanggal 27 Maret 2023, sekira pukul 21.00 wib di Jalan umum Lintas Sumatera Simpang jalan Masjid Raya Sungai Sangkir Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Jumat, (31/03/2023). 

Kedua Pelaku ini diketahui berinisial SW, (24) tahun, petani, Warga Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh. Sedangkan pelaku berinisial MI, 19 tahun, pelajar juga warga
Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. 

Kedua Pelaku diringkus oleh Sat Reskrim Gabungan Polres dan Polsek Pulau Punjung Rabu 29 Maret 2023 sekira pukul 21.00 Wib, berlokasi di counter Handphone Jorong Padang Candi Kenagarian Sungai Dareh Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. 

Kapolres Dharmasraya AKBP NURHADIANSYAH, S.I.K, melalui Kapolsek Iptu Rasfaisal, mengatakan benar kedua pelaku pencurian dengan inisial SW dan MI telah ditangkap dan diamankan di Polsek Pulau Punjung beserta Barang Bukti satu unit Handphone Merk Oppo A55 dan satuunit sepeda motor Honda Vario warna warna hitam. 

Penangkapan berawalnya adanya laporan masyarakat bahwasanya telah terjtindak pidana pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi dijalan Lintas Sumatera Simpang mesjid raya Sungai Dareh rabu 27 Maret 2023 lalu. 

Kedua pelaku mengaku cara melakukan perampasan HP milik korban Desti, dengan membuntuti korban sedang mengendarai Sepeda Motor hendak Pulang ke Siguntur dari Pulau Punjung, dan ketika berada di Simpang Mesjid Raya Sungai Dareh Jorong Sungai Sangkir Nagari Sungai Dareh, pelaku langsung mengambil dan merampas Handphone korban dari tangan korban secara paksa. pelaku melakukan aksi pencurian dengan kekerasan ini di Nagari Sungai Dareh sudah 5 kali. 

kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 Ayat (2) Ke 1, Ke 2 KUH Pidana Jo Pasal 363 Ayat (1) Ke 4 KUH Pidana diancam dengan pidana penjara paling lama 12 (Dua belas) tahun.

# sonia chaniago/ Humas
    Polres Dharmasraya
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto