Workshop DPK perbalindo persisir selatan


KAWASANSUMBAR.COM

 Pesisir Selatan | (sumbar) Kantor hukum HWL law firm bersama DPK PERBARINDO Pesisir Selatan menyelenggarakan kegiatan workshop bertajuk “Penyelesaian Kredit Secara Hukum dan Praktek” pada sabtu 06/05/2023 di Pandan View nagari mandeh. 

Workshop ini turut dihadiri oleh masing-masing direksi BPR yang tergabung pada DPK Perbarindo Pesisir Selatan, diantaranya Bapak Wajdi S.E (PT. BPR GEMA PESISIR), Mohd Fatsy Tanjung S.H (PT. BPR LENGAYANG), Rizal Mahdi S.E (PT. BPR BATANG KAPAS), Algusriandi SE (PT. BPR SAMUDERA) dan juga dihadiri 45 peserta lainnya

.Kegiatan ini merupakan suatu rangkaian acara yang bertujuan untuk memberikan pemahaman hukum secara teori dan praktek kepada seluruh stake holder DPK Perbarindo pessel agar nanti setiap permasalahan dan kendala dilapangan dapat terselesaikan dengan baik dengan aturan hukum yang berlaku.

Hal senada disampaikan managing partner, Advokat Hawilli Octaris S.H “pada proses penyelesaian kredit yang bermasalah bank harus memperhatikan berbagai aspek hukum yang hendak dilalui agar tidak terjerambab pada kondisi yang sewaktu-waktu dapat merugikan kreditur, seperti halnya sepeda motor yang tidak memiliki sertifikat jaminan fidusia dan pihak bank ingin melakukan pengambilan secara paksa kendaraan tersebut maka hal ini bisa saja dijadikan celah oleh debitur untuk menyerang balik kreditur”

Dalam workshop yang berlangsung dari pagi menjelang sore di pandan view mandeh ini, Hawilli Octaris berupaya menjelaskan apa saja yang perlu di upayakan oleh kreditur mana kala adanya debitur nakal yang tidak mampu dan tidak mau membayar utang beserta bunga yang pernah debitur terima dari pihak kreditur, Hawilli Octaris menawarkan beberapa hal yang dapat ditempuh oleh pihak bank yang mana hal ini 

sesuai dengan laju dan koridor hukum yang berlaku, upaya hukum yang coba ditawarkan adalah upaya hukum litigasi dan non litigasi.

“Pihak bank memiliki banyak pilihan yang opsional dalam hal menurunkan Non Performing Loan (tunggakan hutang) dengan upaya hukum litigasi dan non litigasi, dan tentu semua itu membutuhkan cosh biaya yang mesti dikeluarkan oleh pihak bank apabila hal itu dikuasakan ke pengacara, dan hal ini tentu langkah yang amat bijak, karena dilakukan sesuai prosedur hukum” imbuhnya Kegiatan workshop ini berjalan sebagaimana mestinya, terlihat antusias dan kepuasan dari para peserta yang bergantian mengajukan pertanyaan kepada narasumber terkait masalah yang dihadapi masing-masing BPR di pesisir selatan.

Hal ini juga terlihat dari penuturan ketua DPK pessel bapak wajdi SE “kegiatan ini memberikan mamfaat besar bagi kami di perbankan, dengannya nanti kami dapat menempuh jalur penyelesaian kredit secara legal dan berharap dapat berjalan seoptimal mungkin kedepannya”

Keterangan terpisah juga disampaikan sekretaris DPK Pessel Rizal Mahdi SE Kami sangat mengapresiasi kegiatan yang diadakan ini dan berharap kepada teman-teman yang hadir mampu memahami serta menaktualisasikan ilmu yang amat berharga dari bapak hawilli”

“Kami berharap workshop ini berfaedah bagi kita semua, terakhir segala pertanyaan yang belum terjawab secara mendalam dan detail, nanti akan kita jelaskan lagi di bilik yang lebih khusus” pungkas Hawilli Octaris SH**

#Adtara 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto