KONSUMEN MENANG HADAPI GUGATAN LION AIR DI PN PADANG


KAWASANSUMBAR.COM

 Padang | (sumbar) Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)   padang dan Pengadilan Negeri Padang Hukum Lion Air Bayar Ganti Rugi Bagasi Konsumen yang hilang.

Konsumen Maskapai Penerbangan Lion air mendapat angin segar setelah sengketa ganti rugi atas kehilangan koper yg ada di bagasi berujung pada dihukumnya Maskapai Lion Air membayar ganti Rugi dengan total sebesar Rp. 39,9 juta rupiah,

Konsumen melalui Kuasa Hukumnya merasa puas dengan Putusan tersebut, "kami sangat puas dengan putusan BPSK dan Pengadilan Negeri Padang, karena telah memberikan keadilan bagi semua pihak, tidak hanya bagi klien kami namun kita semua harus ikut senang dengan putusan ini, sebagai konsumen kita selalu berada pada posisi yang lemah ketika berhadapan dengan pelaku usaha, apalagi perusahaan berskala raksasa, persepsi yg terbangun selama ini masyarakat konsumen yg telah dirugikan adalah merasa pasrah jika tidak ada tanggung jawab dari Pelaku usaha atas kerugian yang ditimbulkan, kejadian serupa sudah banyak namun hampir tidak ada tuntutan hukum kepada perusahaan Lion Air, apalagi sampai dihukum dengan putusan pengadilan, ucap Guntur Abdurrahman, Mettalia Yolanda, Riri, Amin dan Debi Monariska selalu tim kuasa hukum Yonnis Fendri.

Dengan putusan ini kami mendorong bagi pelaku usaha agar memperhatikan hak konsumen dengan sebaik-baiknya karena pemenuhan hak konsumen adalah mewajiban hukum bagi pelaku usaha, jangan menyepelekan tanggungjawab sebagai pelaku usaha, besar atau kecil kepentingan dan kepercayaan konsumen harus selalu dijaga dengan baik, tambah Guntur Abdurrahman. SH.MH dan Mettalia Yolanda.

Kami harap pihak Lion Air segera saja melaksanakan isi putusan yang telah ada, jangan lagi memaksa untuk "berperang" dengan konsumen, sangat disayangkan jika dibiarkan berlarut-larut, konsumen akan semakin dirugikan, kasus ini harusnya tidak perlu sampai sengketa di Pengadilan jika pihak Lion Air tidak mengedepankan "arogansi" menolak permintaan ganti rugi konsumennya yang sangat relevan, hanya 9 juta rupiah, terdiri dari harga koper 2 juta dan barang2 yang ada dalam koper, dari pada harus sampai kepada sengketa yang harus memakan waktu dan biaya yang jauh lebih besar,"Tegas Guntur Abdurrahman.

#KS

Baca Juga

Posting Komentar

1 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto