Polres Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Mucikari Dan Senpi Rakitan.

Polres Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Mucikari Dan Senpi Rakitan. DHARMASRAYA , KAWASAN SUMBAR.COM  --  Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S. I. K dan jajarannya gelar konferensi pers ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias mucikari satu orang dan penyalahgunaan Senpi serta Sajam satu orang di lobby Polres Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat, Senin (19/06/2023).

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya, AKBP Nurhadiansyah, S. I. K pimpin langsung giat Konferensi Pers yang didampingi oleh waka Polres Kompol Andri Nugroho Saputro, SE, SIK dan Kasat Reskrim Iptu Heri Yuliardi, Strk, MH membenarkan tentang pengungkapan dua kasus tersebut.
Melalui wawancara awak media waktu itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah S. I. K menerangkan bahwa Polres Dharmasraya telah berhasil mengungkap dua kasus yakni kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) alias mucikari satu orang berinisial Re (36), dan tindak penyalahgunaan sajam dan Senjata Api (Senpi) rakitan berinisial SR (33) sejumlah satu orang.

Adapun sebagai kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus operandi dan/atau menawarkan uang jasa. Satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan satu orang tersangka mucikari berinisial Re (36) warga kampung Jati, kelurahan Dangdeur, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat.
Telah terjadinya penangkapan pada hari Minggu (18/06/2023) berkisar pada pukul 02.30 WIB bertempat di salah satu hotel Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya Provinsi Sumatera Barat.

Sebagai barang bukti (BB) berhasil diamankan satu unit handphone merek OPPO A15 warna putih, delapan belas lembar uang pecahan Rp.50.000 an berjumlah Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah, empat lembar uang Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah) berjumlah Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), satu lembar bukti transaksi pengiriman uang ke aplikasi dana sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Tersangka berinisial Re mengaku sudah menjalani bisnis haramnya itu sebagai mucikari di Kabupaten Dharmasraya awal 2023 untuk mencarikan pelanggan ke para lelaki hidung belang, dengan tarif Rp.1000.000 (Juta rupiah) satu kali kencan, dengan pengakuannya Re mendapatkan Fi sejumlah Rp. 300.000 dari sejumlah uang Rp. 1000.000 itu, katanya.

Selain itu, Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Heri Yuliardi, Strk, MH menyangkakan tersangka Re, dikenakan pasal 2 UU No 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pasal 506 KUHP, dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara paling singkat 3 (tiga) tahun, paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 120.000.000,- (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 600.000.000, (enam ratus juta rupiah).

Lainnya itu, terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan sajam dan Senjata Api (senpi), kami berhasil mengamankan satu orang berinisial SR (33) warga KM 7 Desa Makin, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi.

Kami berhasil menangkap SR di Jorong Sungai Nili, Kenagarian Sungai Kambut, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya, pada hari minggu tanggal 18 Juni 2023, berkisar pada pukul 08.00 Wib. Tersangka Sr ditangkap awalnya adanya laporan masyarakat bahwa anak korban kehilangan sepeda motor merk Beat warna hitam, dikarenakan salah seorang masyarakat melihat sepeda motor korban keberadaannya di Dharmasraya, dan secepatnya masyarakat menangkap pelaku, dan dilaporkan langsung ke Polres Dharmasraya, paparnya.

Setelah masyarakat mengamankan pelaku, Satreskrim Polres Dharmasraya segera menuju ke TKP dan melakukan interogasi, dan pelaku akui memiliki komplotan sebanyak 6 orang, dan satreskrim Polres Dharmasraya berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial Sr.

Pada saat penggeledahan itu, ternyata pelaku terbukti memiliki Senjata Api (Senpi) rakitan. Sehingga dilakukan pengembangan kasus tersebut.

Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Iptu Heri Yuliardi, Strk, MH menambahkan kronologis tertangkapnya Sr coba akan melarikan diri, sehingga petugas tindak tegas lumpuhkan kaki Sr dengan timah panas, di sebelah kanan.

Adapun sebagai Barang Bukti (BB) yang kita amankan dari Sr tas sandang warna hitam merk santer, satu pucuk senjata api (Senpi) rakitan jenis pistol berisi 4 (empat) butir amunisi kaliber 9 mm, satu butir amunisi kaliber 38 mm, dan satu unit sepeda motor merk honda beat warna hitam tanpa plat nomor, ditambah sepasang sarung tangan warna putih.

Tersangka Sr disangkakan dengan pasal 1 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dihukum dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun penjara,” ucapnya. 

# DmP
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto