Sekda Pasbar Hendra Putra Minta Seluruh SKPD Perhatikan Regulasi Pengelolaan Barang Milik Daerah


KAWASANSUMBAR.COM

 Pasaman Barat | (sumbar) Secara administrasi pengelolaan barang milik daerah Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat sudah cukup baik. Hal ini dibuktikan dengan hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Pemda Pasaman Barat dengan yang telah meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak 7 kali berturut-turut. 

"Namun disisi lain pengelolaan barang milik daerah ini masih perlu dibenahi, terutama terkait dengan pengamanan dan penyelamatan aset daerah. Untuk itu, mari menjaga aset yang ada di OPD kita masing-masing," ungkap Sekretaris Daerah Pasbar Hendra Putra dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Nagari, di Balerong Pusako Anak Nagari, Jumat (23/6). 

Sekda Hendra Putra juga menjelaskan bahwa fokus kegiatan Rakor itu adalah pembenahan terhadap penataan barang milik daerah Pasbar seperti menginfentariskan seluruh aset tanah pemerintah, mendaftarkan seluruh aset tanah yang belum memiliki sertifikat, membuat catatan aset Pemda yang dikuasai oleh pihak secara tidak sah, dan mengidentifikasi aset bermasalah, serta melakukan pengelolaan aset sesuai dengan aturan yang ada.

"Untuk itu, kepada seluruh pengguna dan pengurus barang di seluruh SKPD diminta agar memperhatikan regulasi pengelolaan barang milik daerah agar kita semua terhindar dari bermacam persoalan," ucap Hendra Putra.

Ia menambahkan, untuk aset nagari paskah definitif dalam pengelolaan aset, dibagi menjadi 90 nagari dan OPD terkait agar memfasilitasi penyerahan aset dari nagari induk ke nagari pemekaran. 

"Kepada nagari induk maupun nagari hasil penataan mari berlomba-lomba berikan yang terbaik bagi nagari masing-masing," pesannya. 

Turut Hadir dalam Rakor tersebut Staf Ahli, Asisten, seluruh Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Jorong se-Kabupaten Pasaman Barat.

#Rdjo alam

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto