Verifikasi Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 PT. Andalas Agro Industri Kinali Pasaman Barat


KAWASANSUMBAR.COM

 Pasaman Barat | (sumbar) Dipimpin oleh Kepala Bidang  Pengolahan sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup Andika Saputra. SE.MM Kabid bersama tiem teknis lainnya.

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasaman Barat  melaksanakan Verifikasi Persetujuan Teknis Pengumpulan Limbah B3 PT. Andalas Agro Industri Kamis 8 Juni 2023 Jorong Anam koto Selatan, Nagari Anam Koto Selatan, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat 

PT. Andalas Agro Industri merupakan usaha atau kegiatan yang bergerak di bidang Pengolahan buah sawit ( Pabrik ). Tujuan verifikasi teknis ke lapangan dilakukan dengan melihat aspek teknis bangunan TPS Limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku menuju usaha dan/atau kegiatan yang taat terhadap peraturan di bidang lingkungan hidup untuk peningkatan kualitas lingkungan hidup. 

Pada kesepatan ini, dipaparkan bahwa PT. Andalas Agro Industri berencana melakukan kegiatan pengumpulan Limbah B3 dari kegiatan Penghasil Limbah B3 dalam lingkup wilayah Pasaman Barat sebagaimana pengajuan yang telah dilayangkan pada tanggal 31 Mei 2023 perihal Permohonan Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3.

Dalam melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3  ini, PT. Andalas Agro Industri telah memiliki Izin Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pasaman Barat  tentang Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Untuk Kegiatan Pengumpulan Limbah bahan Berbahaya dan Beracun atas nama PT. Andalas Agro Industri

Kadis Lingkungan Hidup Pasaman Barat Edison zelmi.S.STP, MM, menyatakan bahwa berdasarkan PP 22/2021 tentang  Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, khususnya kebijakan terkait dengan Pengelolaan Limbah B3 terdapat perubahan istilah dimana awalnya untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 ini diwajibkan dilengkapi dengan Izin Pengelolaan Limbah B3, saat ini telah berubah bahwa untuk kegiatan Pengumpulan Limbah B3 wajib untuk dilengkapi dengan Persetujuan Teknis Pengeloaan Limbah B3 dan Surat Kelayakan Operasional.

Diungkapkan pula oleh Edison zelmi.S.STP, MM, , sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah B3, maka kegiatan ini diharuskan untuk dilakukan verifikasi dokumen terkait dengan kelengkapan dan kebenarannya,  yang mana hasilnya akan dijadikan dasar dalam penerbitanPersetujuan Teknis oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat 

Dengan turunnya tim dinas Lingkungan Hidup Pasaman Barat kami Mewakili Manajemen PT.Andalas Agro Industri Randi Rahmad. S.Pd, MTA CD / Humas didampingi Nur Hijrah diliyanti  Penanggung jawab LB.3 mengucapkan terimakasih dan terus melakukan perbaikan yang disampaikan dilapangan tutupnya

#Rajo alam






 

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto