Proyek Normalisasi Sungai Batang Timpeh Diduga Tidak Mengindahkan SMK3/K3 Dalam Pengerjaan Proyek.

Proyek Normalisasi Sungai Batang Timpeh Diduga Tidak Mengindahkan SMK3/K3 Dalam Pengerjaan Proyek. KAWASAN SUMBAR.COM, (DHARMASRAYA) -- Proyek Normalisasi sungai Batang Timpeh Yang dikerjakan untuk mengatasi luapan sungai Batang Timpeh,yang selama ini sering kali dilanda banjir pada musim penghujan tiba.

Mega Proyek ini bernilai 53 Miliar lebih yang berada pada tiga tempat pengerjaan yaitu;Sungai Batang Timpeh,Sungai Batang Siat, dan Sungai Batang Baye.
Kontraktor oleh PT.Bina Cipta Utama -PT.Bina Manunggal Sinergi KSO. Konsultan supervisi oleh PT.Citra Bina Guna Persada. Sedangkan pengerjaan dimulai pada tanggal. 06 Maret 2023 dan juga SPMK (06/03/2023).Nomor kontrak: HK-02.03/02/BWS-SV/PJSA-WSBH/633074/SP/III/2023.
Satuan kerja; SNVT.PJSA WS Batang Hari Provinsi Sumatera Barat. Pekerjaan kegiatan PPK Sungai dan Pantai.
Pekerjaan; Pembangunan sarana/ praserana pengendalian banjir kabupaten Dharmasraya.
Pekerjaan ini dinilai kurang maksimal karena menurut dugaan Tim awak media mulai dari pembangunan penahan tebing hingga kebersihan lingkungan tempat proyek berlangsung diduga tidak mengindahkan SoP yang disepakati dalam tender proyek tentang aturan perundang-undangan SMK3 dan K3 patut dipertanyakan.

Dari pengertian tersebut, peran SMK3/K3 sangatlah penting, terutama ketika kawasan tersebut berada di daerah dengan curah hujan Yang tinggi, seperti daerah kecamatan Timpeh yang sering terjadi hujan lebat, mengakibatkan naik nya volume air Yang bersumber dari hujan Dan di tambah lagi air Yang datang dari perbukitan Yang mengakibatkan sungai tidak mampu lagi menampung luapan air ini ke area pemukiman Dan jalan kabupaten Dharmasraya,tepatnya di jorong Marga jaya/gunung talang Nagari Teratak Tinggi-Timpeh Dan sekitarnya,terkait dengan proyek pembangunan normalisasi sungai ini tentu ada pengangkutan material Salah satunya tanah, Yang mana tanah Yang diangkut truk proyek berceceran disepanjang jalan Yang dekat pemukiman masyarakat sehingga mengalami becek saat cuaca hujan, dan pada saat cuaca cerah menimbulkan kabut(mata kelilipan debu Dan bikin napas sesak karena debu) Yang menganggu warga masyarakat di sekitaran proyek Yang sedang di kerjakan oleh kontraktor. 
Dari hasil pantauan Tim awak media dilapangan , sangat disayangkan, Diduga selama pelaksanaan proyek ini berjalan, kontraktor tidak melaksanakan peraturan-peraturan pengadaan barang dan jasa, diantaranya peraturan Perpres No. 29 tahun 2000 dan undang-undang No. 18 ayat 2 tahun 1999 tentang perlindungan dan keselamatan kerja, atau dalam bahasa istilah K3.

Diberitakan sebelumnya, tentang SMK3/K3,dugaan spesikasi teknis tidak sesuai SoP ,dan pasangan batu serta beronjong di Batang Timpeh juga diduga jauh dari maksimal karena tidak adanya Batu grib dan Batu kali yang dipakai.

Diduga sumber material Batu Yang didatangkan untuk proyek tersebut tidak mengantongi izin sehingga ada kekwatiran material tersebut dibawah dari kawasan hutan lindung.
Dikonfirmasikan pada anggota BWS V Sungai Batang Hari perpanjangan tangan PPK proyek tersebut bahwasanya mengatakan, terkait penerapan manajemen K3 dalam pengerjaan proyek pihaknya telah menyampaikan kepada rekanan.

“Kita sudah menyampaikan kepada rekanan melalui PPK, agar selama pekerjaan konstruksi untuk menerapkan K3. Hal ini dilakukan, agar meminimalisir adanya kecelakaan kerja pada pekerja dan masyarakat yang melewati proyek yang memakai jalan umum tersebut,supaya nyaman Dan tidak terganggu” katanya kepada para wartawan dilapangan (20/8/23).
PY nama samaran penduduk setempat menambahkan, bahwa sangat berharap pada kontraktor ,Keselamatan dan kesehatan kerja menjadi salah satu prinsip konstruksi berkelanjutan yang tercantum di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05 tahun 2015 tentang Pedoman Implementasi Konstruksi Berkelanjutan.

“Kontraktor wajib melaksanakan manajemen K3 demi keselamatan kerja di lapangan, itu ada dalam surat perjanjian kontrak. Jadi, memang harus dikerjakan dan dilaksanakan sesuai dengan kontrak kesepakatan,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam Undang-undang Jasa Kontruksi nyata disebutkan bahwa keselamatan dan kesehatan kerja ini harus menjadi prioritas dalam pelaksanaan pekerjaan,juga tenaga tenaga ahli dan teknik juga ada pada pekerjaan proyek tersebut.

Nah ketika dikonfirmasi Tim awak media tidak satupun tenaga ahli/teknik seperti ahli Sungai,air,sipil,listrik,dan lingkungan juga logistik ada di lokasi. jadi kuat dugaan bahwa SMK3/K3 hanya diatas kertas saja.
Terpisah, 
Lembaga Swadaya Masyarakat Forum Komunikasi Anak Nagari (LSM-FORKAN) juga angkat bicara tentang proyek ini. menanggapi hal hal yang ditemukan dilapangan baik kroscek, investigasi yang dilakukan maupun Observasi yang juga jadi catatan LSM tersebut.
“Ditegaskan kembali oleh kabid investigasi LSM FORKON, agar K3 Konstruksi benar-benar diterapkan pada seluruh aspek Pembangunan Infrastruktur,Meningkatkan keselamatan konstruksi pada seluruh kegiatan konstruksi Yang memiliki beberapa keuntungan seperti mengurangi keterlambatan penyelesaian proyek, serta memcegah kecelakaan kerja, sehingga menciptakan Rasa aman Dan aktivitas di sekitar proyek tidak terganggu tegas Erman chaniago. 
Bersambung.... 

# Tim
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto