Pabrik Kelapa Sawit PT.TKA Diduga Mengabaikan SOP SMK3 Tentang Kecelakaan Kerja Yang Menelan Korban Saat Bekerja.

Pabrik Kelapa Sawit PT.TKA Diduga Mengabaikan SOP SMK3 Tentang Kecelakaan Kerja Yang Menelan Korban Saat Bekerja. Dharmasraya, Kawasan Sumbar.com -- 
Pabrik Kelapa Sawit PT.TKA Nagari Lubuk Besar Kecamatan Asam Jujuhan Dharmasraya, telah terjadi kecelakaan kerja di Pabrik penggilingan Tandan buah segar Sawit saat pekerja melakukan perbaikan gilingan buah tersebut.

Kecelakaan tersebut terjadi pada hari Rabu (13/9/23) atas nama Jensen (pembantu mekanik ) Pabrik Kelapa Sawit PT.TKA ,namun naas terjadi pada korban tidak dapat tertolongan nyawanya dan ketika dibawah kerumah sakit terdekat korban telah menghembuskan nafas terakhirnya pada waktu itu.

Ucapan duka mengalir dijajaran karyawan perusahaan pabrik kelapa sawit tersebut dan kerabat sekeluarganya .
Ucapan ini mengalir dari sejumlah pesan singkat whatsapp terkait peristiwa naas yang merenggut nyawa seorang pekerja di Pabrik Minyak Kelapa Sawit PT.TIdar Kerinci Agung (PT.TKA).

Menurut informasi, korban ditemukan meninggal dunia setelah terjepit di gilingan minyak CPO dan tabung rebusan kelapa sawit milik PT TKA.


Danpos TNI AD Kecamatan Asam Jujuhan membenarkan peristiwa kecelakaan kerja yang menyebabkan seorang karyawan meninggal dunia.


Kronologis kejadian berdasarkan keterangan sementara yang diperoleh dari salah seorang warga setempat berdasarkan informasi sejumlah saksi korban ditemukan meninggal saat dilarikan ke rumah sakit terdekat dan almarhum dalam kondisi terjepit di gilingan buah sawit dan tabung rebusan buah kelapa sawit.

Tidak ada yang tau persis bagaimana awal mula peristiwa naas itu.

Jensen (25) Karyawan Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT.TKA di kawasan Nagari Lubuk Besar Asam Jujuhan , Kecamatan Asam Jujuhan kabupaten Dharmasraya dievakuasi setelah mengalami kecelakaan kerja.

Peristiwa itu pun baru diketahui rekan kerjanya karena ada sepatu yang terlepas sehingga curiga adanya hal tak beres.

“Jadi korban itu bukan masuk dalam tabung rebusan tapi terjepit pada gilingan buah hanyalah kondisinya terjepit pada gilingan antara gerbong dan tabung rebusan sterilizer,” terang salah satu warga.

Dikonfirmasi melalui Nadar biasa disebut Humas PT.TKA bahwa beliau menyebutkan "mohon Bang dan saya tidak monitor sampai saat ini saya belom masuk kerja",ucapnya melalui pesan singkat.


Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Penjara melalui Sekretarisnya "Nasril" mengemukakan bahwa pihak pabrik tersebut harus bertanggung jawab atas insiden tersebut dan jika tidak LSM Penjara akan menyuratinya",Sebut Nasril.
Hal yang lebih penting PT.TKA dipertanyakan tentang SoP penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan diduga PT.TKA telah mengabaikan Peraturan Pemerintah nomor 50 tahun 2012 mengenai penerapan sistem manajemen K3 ( SMK3) .
Selanjutnya PP nomor 50 Tahun 2012 mengenai penerapan manajemen SMK3 telah di tetapkan di Jakarta pada tanggal 12 April tahun 2012

Peraturan Pemerintah (PP) tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenaga kerjaan dalam PP nomor 50 tahun 2012 tersebut ,semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3 ,terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja.

Sesampai berita ini diturunkan pihak perusahaan belom bisa memberikan keterangan yang pasti pada awak media ini, Senin 18/9/23.
(Team investigasi awak media).
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto