KAWASANSUMBAR.COM
Pasaman Barat | (sumbar) Penuntut Umum menerima pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Tipikor dan TPPU dalam Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat TA.2018-2020
Setelah merampungkan 4 (empat) berkas perkara dengan melakukan pemblokiran dan penyitaan sejumlah aset milik tersangka, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat akhirnya melaksanakan Tahap II terhadap Berkas Perkara, Tersangka dan Barang Bukti dalam perkara :
1. Tipikor Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat TA 2018-2020 atas nama Tersangka Ali Amril;
2. TPPU dengan Tindak Pidana Asal Tipikor Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat TA 2018-2020 atas nama Tersangka Ali Amril;
3. Tipikor Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat TA 2018-2020 atas nama Tersangka Korporasi PT MAM ENERGINDO;
4.Tipikor Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat TA 2018-2020 atas nama Tersangka Aljunaedi.
Prosesi penyerahan Tersangka dan Barang Bukti tersebut dilakukan pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 sd 17.00 wib.
Para Tersangka tersebut didampingi Penasihat Hukum masing masing ketika diserahkan kepada Penuntut Umum. Tersangka Ali Amril dan Tersangka Aljunaedi selanjutnya dilakukan penahanan Rutan tingkat Penuntutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 03 Oktober 2023 s.d 23 Oktober 2023 di Rutan Klas II B Padang berdasarka Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat.
Dr Muhammad Yusuf Putra SH MH selaku Kajari Pasaman Barat telah menunjuk 7 (tujuh) orang Jaksa sebagai Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang dikomandoi Jaksa Senior sekaligus Kasi PB3R, Firdaus S.H M.H selaku Ketua Tim JPU.
Tim JPU akan bekerja cepat untuk segera mematangkan Surat Dakwaan dan dalam waktu dekat segera melimpahkan 4 (empat) berkas perkara dimaksud ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, untuk dapat diperiksa dan diadili sesuai hukum acara pidana yang berlaku
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat meminta dukungan publik dalam penuntasan perkara Tipikor dan TPPU Pembangunan RSUD Kab Pasaman Barat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 16 Milyar lebih.
#Rajo alam
0 Komentar