Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, S. I. K, melalui Kapolsek Akp Agus Salem, S.H menjelaskan, dari keterangan korban, Sukur (52), pelaku meminjam uang sebesar Rp. 500.000 dan sepeda motor dengan dalih pembelian nasi untuk anggota panen. Setelah sepeda motor tidak dikembalikan, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sitiung pada Sabtu, 28 Oktober 2023.
Setelah mendapat informasi tentang keberadaan pelaku di sebuah rumah makan di depan Pabrik Karet Thailand, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Muaro Bungo, Unit Reskrim Polsek Sitiung dipimpin oleh Kapolseknya berhasil menangkap pelaku beserta sepeda motor Yamaha WR. Saat ini, pelaku dan barang bukti sepeda motor telah diamankan di Mapolsek Sitiung I Koto Agung Polres Dharmasraya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP, yang mengancam dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun sebagai pertanggungjawaban atas perbuatannya.(HMS)
0 Komentar