Ketiga pelaku terlibat dalam pencurian HP Redmi Note 10 S milik wartawan ADRIAL MAPUTRA, SE, di Jorong Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya. Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: Lp/B/28/X/2023 Spkt-Polsek Pulau Punjung/Polres Dharmasraya/Polda Sumbar.
Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadianyah, S.I.K, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Tim gabungan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Heri Juliardi, S. Tr. K, M. H, dan Kapolsek Pulau Punjung Iptu Iin Cenderi, S.H berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah masing-masing.
Sebuah unit handphone Redmi Note 10 S berhasil disita sebagai barang bukti, dan saat ini para pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolsek Pulau Punjung. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke4 K.U.H.Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 480 Ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau pidana denda maksimal sembilan ratus rupiah.
Dalam pernyataan terpisah, Kapolres Dharmasraya, Akbp Nurhadiansyah, menegaskan bahwa upaya kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Dharmasraya bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum tetapi juga untuk melindungi keamanan masyarakat secara keseluruhan.
# HUMAS
0 Komentar