KAWASANSUMBAR.COM
Pasaman Barat | (sumbar) perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, khususnya sektor perkebunan kelapa sawit sesuai amanat perundang-undangan juga berkewajiban menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR). Keterbukaan informasi perihal anggaran bantuan sosial ini dinilai belum diketahui publik luas.
Karenanya melalui agenda rapat dengar pendapat yang digelar DPRD Pasaman Barat, selain mempertanyakan dana CSR dimaksud juga mengingatkan agar penyalurannya tepat sasaran. Hearing yang dilakukan antara DPRD Pasaman Barat dengan perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Pasaman Barat
HEARING: Suasana rapat dengar pendapat antara DPRD Pasaman Barat dengan perusahaan sawit yang beroperasi di Pasaman Barat dipimpin langsung Ketua DPRD H.Erianto.SE.SH
Menurut Anggota Komisi II DPRD Pasaman Barat Syafril , Ketika rapat sudah selesai Syafril di temui awak media untuk mempertanyakan dana CSR perusahaan mengingatkan agar alokasi dana dimaksud benar-benar sampai. “Kami hanya meminta transparansi dari perusahaan, kemana dana CSR ini disalurkan,” kata Syafril
Syafril mengatakan, lembaganya menegaskan tidak pernah menghambat perusahaan-perusahaan yang ingin berinvestasi di wilayah Kabupaten Pasaman Barat, namun perusahaan juga harus memenuhi kewajiban mereka untuk masyarakat dalam bentuk CSR.
Untuk itu, tolong hargai rakyat, tolong beri penjelasan yang trans-paran terkait dana-dana CSR yang disalurkan,” tegas Syafril.
Hadir juga Wakil Ketua DPRD H.Daliyus.K Ketua Komisi II DPRD Syafridal, Ketua Komisi III H.Nazwar,SH.M.Si Anggota Komisi II dan III Ali Nasir.SH, Syafril dan Arianto
#Rajo Alam
0 Komentar