Beredar Isu Perekrutan Tenaga Honorer Mantan Resedivis di BPBD Provinsi Sumbar


KAWASANSUMBAR.COM

 Padang | (sumbar) Perekrutan honorer di BPBD Provinsi Sumbar apakah masih diperbolehkan? beredar isu Kalaksa BPBD Provinsi Sumbar Rudy Rinaldy yang baru dilantik pada bulan Juni 2023 oleh Gubernur Sumatera Barat  H.Mahyeldi Ansharullah merekrut tenaga operator honorer mantan resedivis terkait kasus penipuan dan pengelapan uang di tahun 2018 dan perekrutan tenaga honorer operator tersebut diduga salah satu dari keluarga kalaksa

menurut informasi tenaga operator direkrut melalui SK Gubernur yang seharusnya dari organisasi diantaranya seperti RAPI,ORARI,Sekber,PMI dan Tagana,namun Salah satu operator yang baru direkrut oleh kalaksa Rudy Rinaldy seorang resedivis yang bersangkutan saat itu bekerja sebagai honorer di pemkot kota padang

lebih lanjut saat dikonfimasi sekira jam 12.13 wib sabtu 27 januari 2024 melalui handphone seluler Kalaksa BPBD Provinsi Sumbar Rudy Rinaldy dan juga lewat whatsappnya namun tidak ada balasan

sementara itu dikutip dari  JPNN.Com kementrian pemberdayaan aparatur negara dan Reformasi Birokrasi (kemenpan-RB) melarang keras bagi pejabat pembina kepegawaian (PPK) maupun pejabat lainya untuk mengangkat honorer baru atau tenaga non-ASN

ketentuan tersebut sudah berlaku sejak Undang - Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur sipil Negara (ASN) yang disyahkan tepatnya pada tanggal 31 oktober 2023

Hal ini langsung disampaikan secara tegas Deputi SDM bidang Aparatur kemenpan-RB Alex Denni 

#Adtara

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto