Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat Dr.Muhammad Yusuf Putra.SH.MH tandatangani Perjanjian Kerja sama dengan Perumdam Tirta Gembilang Bidang Hukum Perdata dan Tun


KAWASANSUMBAR.COM

Pasaman Barat | (sumbar) RABU, Tanggal 18 Maret 2024 pukul 10.45 wib bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pasaman Barat,

dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dengan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Gemilang Kab Pasaman Barat.

PKS tersebut ditandatangani oleh Dr Muhammad Yusuf Putra SH MH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat dan Praka Syahrul S selaku  Direktur Perumdam Tirta Gemilang Kab Pasaman Barat. 

Penandatangan PKS dimaksud menunjukkan komitmen institusi Kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi entitas BUMD dengan memberikan konsultasi, bantuan dan pendapat hukum di bidang Perdata dan TUN kepada Perumdam Tirta Gemilang sebagai  BUMD dalam pelayanan penyediaan air minum kepada masyarakat yang berkualitas, profesional dan sesuai tata kelola perusahaan yang baik.

Sebelumnya telah dilakukan sosialisai tentang peran dan tugas Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang melekat pada fungsi bidang Datun pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat oleh Tim JPN yang dipimpin Kasi Datun Nofwandi SH MH kepada Direksi dan Pejabat utama Perumdam Tirta Gemilang Kab Pasaman Barat.

Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat mengungkapkan, diharapkan dengan penandatanganan PKS ini sebagai langkah awal kedepan untuk mencegah penyimpangan keuangan dan membangun ekosistem anti korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan, hal dimaksud akan berimplikasi pada perluasan akses pelanggan dan peningkatan kualitas layanan. Muaranya peningkatan sumber PAD bagi Daerah Kab Pasaman Barat, mengingat kontribusi PAD Kab Pasaman Barat cukup minim hanya sekitar 10 % dari APBD Kab Pasaman Barat.

# Rajo alam

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto