Ketua DPRD Pariyanto SH Ikuti Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI.

Ketua DPRD Pariyanto SH Ikuti Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI. Jakarta-DKI Jakarta, Kawasansumbar.com -- Hadiri seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI bertemakan "Momentum Penataan Sistem Peradilan Etika Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945", Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya ikuti seluruh rangkaian acara dengan baik. Kamis, (16/05/2024).

Seminar Mahkamah Kehormatan DPR-RI dalam rangka menjalankan fungsi, tugas dan wewenang ini berlangsung di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara Jakarta, Jl. Jenderal Gatot Subroto Jl. Kav. 71-73, Pancoran, Jakarta Selatan. Kegiatan ini dihadiri oleh narasumber meliputi Drs. H. Adang Daradjatun,. Prof. Dr. H. Jimly Asshiddiqie, SH, MH, DR. Dr. Hafid Abbas, dan Dr. Johanes Haryatmake, SJ.

Selain dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H dan Wakil Ketua Ade Sudarman,S.Pd serta Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya lainnya, kegiatan ini juga turut diikuti oleh Sekretaris DPRD Imam Mahfuri, SE., MM. 

Seminar ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menyatukan visi dan misi tentang konsep penegakan etika secara nasional. Melalui diskursus sistem peradilan etika berbangsa dan bernegara. Selain itu perlunya sistem peradilan etika berbangsa dan bernegara sebagai bagian dari negara beradab, sesuai sila kedua "kemanusian yang adil dan berdab". Sehingga terwujudnya sistem peradilan menjunjung tinggi etika dan moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terang Imam Mahfuri,S.E,M.M selaku Sekretaris DPRD yang mendampingi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya dalam menghadiri seminar tersebut.

Selain itu Pariyanto,S.H juga menjelaskan bahwa seminar ini di latarbelakangi dengan adanya kerusakan tatanan ekonomi dan keuangan yang menjadikan pengangguran semakin meningkat, serta kemiskinan yang bermuara pada ketidakberdayaan masyarakat. Kondisi ini mengakibatkan munculnya krisis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan penyelenggara negara pada umumnya.

Dengan adanya situasi tersebut membuat Majelis Permusyawaratan Rakyat(MPR),sebagai pemegang kedaulatan tertinggi pada saat itu, merasa perlu mengkaji ulang ketetapan dan langkah pembangunan nasional.untuk mengatasi krisis atas dasar rujukan disepakati bersama, melalui ketetapan MPR nomor X/MPR/1998 tentang pokok-pokok Reformasi pembangunan dalam rangka penyelamatan dan normalisasi kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara yang perlu dilaksanakan oleh Presiden/ Mandataris MPR tutupnya.

# ******
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto