Menjelang Akhir jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya ikuti Bimtek RPJM Dan RPJPD.

Menjelang Akhir jabatan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya ikuti Bimtek RPJM Dan RPJPD. Jakarta-DKI jakarta, Kawasansumbar.com -- Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya laksanakan bimbingan teknis bertema "optimalisasi peran DPRD menjelang akhir masa jabatan", Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya ikuti bimtek dengan khidmat di Ibis Style Gajah Mada, Jakarta. Kamis, (09/05/2024).

Bimtek ini berlangsung selama empat hari kedepan dengan agenda yang dilaksanakan  dalam rangka mendalami tentang Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) dan  Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sekaligus pembahasan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan Jangka Panjang Daerah (RPJM dan RPJPD). Pelaksanaan bimtek ini turut didampingi oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Imam Mahfuri, SE, MM.

Pelatihan atau Bimtek DPRD yang dilaksanakan bersama Sekwan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman tentang tugas-tugas legislatif, prosedur kerja, dan administrasi. Selain itu bimtek juga dilaksanakan untuk mengetahui dan mendalami peran DPRD, pembuatan peraturan daerah, tata tertib sidang, serta pengelolaan dokumen, hingga penyusunan RPJM dan RPJPD. 
Terkait penyusunan RPJMD dan RPJPD sebagai acuan dasar pemecahan permasalahan daerah dilakukan melalui koordinasi antar pelaku pembangunan, integrasi, sinkronisasi, serta sinergi antar fungsi pemerintahan daerah maupun pemerintah pusat, dan partisipasi masyarakat.

"kegiatan Bimtek ini dilaksanakan untuk meningkatkan pengetahuan dan pendalaman tugas bagi seluruh personil DPRD Kabupaten Dharmasraya. Agar diakhir masa jabatan dapat memberikan yang terbaik sebagai masyarakat," tutur Imam Mahfuri SE, MM.
Lanjutnya ia juga katakan bahwa
Dasar hukum dari kegiatan pendalaman tugas ini yakni UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Permendagri No: 133/2017, tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Selanjutnya mengacu kepada surat Edaran BPSDM kemendagri nomor.895.3/400/ BPSDM tanggal 17- juli- 2022 tentang pelaksanaan pendalaman Tugas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten/ kota dalam Tatanan Adaptasi kebiasaan baru.terang imam

# *******
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto