Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Tentang RPJPD Pasaman Barat Tahun 2025-2045


KAWASANSUMBAR.COM

 Pasaman Barat | (Sumbar) DPRD Kabupaten Pasaman Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka penyampaian nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 oleh Bupati Pasaman Barat, di Ruang Sidang DPRD Setempat, Rabu (05/6).

Rapat Paripurna ke dua, masa sidang ke tiga DPRD Pasaman Barat tersebut, dibuka dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Barat H. Erianto, didampingi Wakil Endra Yama Putra, dan dihariri oleh anggota DPRD lainnya, Forkopimda dan Para Kepala OPD.

Usai membuka rapat, H. Erianto langsung mempersilahkan Bupati Pasaman Barat menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045.

Dalam penyampaikannya, Bupati Pasaman Baray H. Hamsuardi mengatakan Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2005- 2025 ini merupakan bagian tugas dari Kepala Daerah, yang diamanatkan dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyatakan bahwa salah satu tugas kepala daerah adalah menyusun dan menyiapkan Rancangan dan mengajukan Peraturan Daerah tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas bersama.

"RPJPD merupakan dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional atau RPJPN, Rencana Tata Ruang Wilayah atau

RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup strategis atau KLHS dan dokumen perencanaan lainnya," katanya.

RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 merupakan Rencana pembangunan jangka panjang daerah kedua sejak berdirinya Kabupaten Pasaman Barat. RPJPD Pertama

Tahun 2005-2025 akan berakhir pada Tahun 2025, dan sesuai dengan ketentuan pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 menyatakan bahwa paling lambat satu tahun sebelum berakhirnya periode RPJPD harus disusun Rancangan Awal RPJPD Periode berikutnya.

Disampaikan, Penyusunan RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 dibagi menjadi lima tahapan yaitu tahapan persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal, penyusunan rancangan, penyusunan rancangan akhir dan penetapan. Terdapat dua tahapan yang harus dibahas dan disepakati bersama dengan DPRD yaitu tahapan Rancangan awal dan tahapan rancangan akhir dalam bentuk Rancangan Peraturan Daerah.

"Pembahasan rancangan awal RPJPD telah kita bahas dan sepakati bersama pada bulan Januari lalu yang mencakup kesepakatan terhadap visi, misi, arah kebijakan dan sasaran pokok pembagunan daerah, dan selanjutnya kita akan membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJPD Kabupaten Pasaman Barat tahun 2025-2045 dalam rangka memperoleh persetujuan bersama," ujarnya.

Dijelaskan, RPJPD Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2025-2045 ini disusun dengan memperhatikan evaluasi terhadap capaian RPJPD Kabupaten Barat tahun 2005-2025, memperhatikan kondisi riil masyarakat dan capaian indikator makro daerah 20

tahun terakhir yang meliputi Pertumbuhan Ekonomi, PDRB per kapita, tingkat pengangguran, indek pembangunan manusia, Tingkat Kemiskinan, dan Gini Rasio. Selain itu, juga memperhatikan isustrategis jangka panjang daerah yang meliputi peningkatan kualitas sumber daya manusia, pembangunan ekonomi berkelanjutan, pemerintahan, infrastruktur dan kewilayahan.

'Harapan kami, semoga pembahasan rancangan peraturan daerah ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta

dapat kita selesaikan tepat waktu. Semoga Allah SWT senantiasa memberikan Rahmat dan Ridhonya terhadap setiap langkah dan upaya kita dalam membangun Kabupaten Pasaman Barat untuk mewujudkan masyarakat yang lebih baik", harab Bupati. 

#Rajo alam

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto