KAWASANSUMBAR.COM
Padang Panjang | (sumbar) Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang Tahun 2024 dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Sidang pengucapan putusan untuk perkara ini dijadwalkan pada 4 Februari 2025.
Sebelumnya, dalam persidangan, muncul istilah "Saksi Bayangan" yang merujuk pada dugaan adanya saksi yang tidak resmi atau tidak terdaftar yang memberikan keterangan dalam proses pemilihanbserta tuduhan politik uang dan mobilisasi massa dalam kampanye. Namun, pihak terkait, yaitu pasangan calon nomor urut 03, Hendri Arnis dan Allex Saputra, menolak tuduhan tersebut.
Dengan ditolaknya permohonan PHPU ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang berencana menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan calon terpilih pada 5 Februari 2025. Sebelumnya, pada 2 Desember 2024, KPU Padang Panjang telah menetapkan pasangan Hendri Arnis dan Allex Saputra sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilkada 2024.
Penetapan ini menandai langkah akhir dalam proses pemilihan kepala daerah di Kota Padang Panjang, memastikan kepemimpinan baru yang terpilih melalui proses demokratis.
#RMA
0 Komentar