Padang, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat mengikuti Rapat Petunjuk Pelaksanaan Pencatatan dalam Buku Tanah dan Sertipikat mengenai batasan dan kewajiban pemegang Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Rapat ini diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas implementasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa penetapan hak wajib disertai pencantuman batasan dan kewajiban pemegang hak yang dituangkan secara eksplisit dalam Buku Tanah dan Sertipikat, sesuai dengan format yang tercantum dalam lampiran regulasi.
Penerapan pencatatan batasan dan kewajiban ini menjadi sangat penting dalam konteks perlindungan hak atas tanah, terutama Tanah Ulayat. Hal ini diyakini dapat menjawab berbagai keraguan dari para pemangku adat, ninik mamak, datuak, mamak kepala waris, hingga bundo kanduang terhadap proses administrasi pertanahan. Dengan pencatatan yang jelas, tanah tidak mudah diperjualbelikan atau dialihkan ke pihak yang tidak berhak.
Selain itu, pencantuman informasi secara rinci juga memberikan jaminan kepastian hukum terhadap status tanah. Baik batas, luas, maupun pemiliknya menjadi jelas dan terdokumentasi, sehingga meminimalkan potensi sengketa atau pengakuan sepihak oleh pihak lain.
Melalui kegiatan ini, diharapkan proses administrasi pertanahan khususnya terkait Hak Pengelolaan (HPL) dapat dilaksanakan dengan lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat adat dan hukum agraria nasional.
Ria
0 Komentar