Kawasansumbar.com -- Pada Hari Rabu dan Kamis (23 - 24 April 2025) Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, melaksanakan kegiatan pemantauan alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pengelolaan lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan yang dilindungi tetap sesuai peruntukannya.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Bapak Benny Syofyan, S.H., M.Hum., M.Kn. selaku Plh. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, serta didampingi oleh Bapak Yusrizal, S.H., M.H. selaku Plt. Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kota Sawahlunto. Turut hadir dalam kegiatan ini tim dari Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar dan Kota Sawahlunto yang berperan aktif dalam pelaksanaan pemantauan di lapangan.
Tim melakukan pemantauan langsung ke lapangan untuk melihat secara faktual kondisi aktual lahan sawah yang dilindungi. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui apakah telah terjadi perubahan penggunaan tanah, sekaligus mengevaluasi kondisi terkini dari lahan-lahan yang sebelumnya telah memperoleh rekomendasi perubahan penggunaan.
Melalui kegiatan ini, tim juga mengumpulkan data dan informasi sebagai dasar dalam penyusunan tindak lanjut kebijakan serta langkah penanganan yang tepat apabila ditemukan indikasi penyimpangan. Diharapkan, kegiatan ini dapat menjadi langkah konkret dalam menjaga keberlanjutan fungsi lahan sawah, serta meningkatkan kesadaran bersama akan pentingnya perlindungan sumber daya agraria yang strategis bagi ketahanan pangan dan pembangunan wilayah.
Ria
0 Komentar