Padang, Kawasansumbar.com -- Selasa, 29 April 2025 Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat mengadakan kegiatan Pembinaan Daerah Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Ruang Rapat Bundl Kanduang dengan narasumber oleh Ibu Elsa Puspita Agustingrum, S.T., M.T., QRMP selaku Plt. Kasubdit Pengendalian Alih Fungsi Lahan pada Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Turut mendampingi Benny Syofyan, S.H., M.Hum, M.Kn. selaku Plh. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa pada Kanwil BPN Sumbar. Beberapa peserta yang ikut hadir ada Kantor Pertanahan Kota Padang, Kantor Pertanahan Padang Pariaman, Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Mentawai serti seleruh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa se-Sumatera Barat.
Alih fungsi lahan itu sendiri tercatat pada Undang-Undang No. 41 Tahun 2009 tentang
Perlindungan LP2B PP No. 1/2011 tentang Penetapan dan Alih Fungsi LP2B (LP2B dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum); PP No. 12/2012 (Insentif Perlindungan LP2B); PP No. 25/2012 (Sistem Informasi LP2B); PP No. 30/2012 (Pembiayaan Perlindungan LP2B)
Undang-Undang No. 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan (terobosan Pemerintah Pusat) Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Alih fungsi lahan juga bertujuan untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah, mempercepat penetapan Peta Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), dan mengakselerasi pengintegrasian LSD ke dalam penetapan LP2B di RTRW dan rencana rinci tata ruang.
Ria
0 Komentar