Padang, Kawasansumbar.com -- 10 April 2025 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat mengikuti kegiatan Pusdatin Menyapa yang mengangkat tema Sosialisasi Pelimpahan Kewenangan dan Modul Aplikasi Permohonan SK. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN melalui Pusat Data dan Informasi Pertanahan, Tata Ruang dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Pusdatin) dalam meningkatkan pemahaman serta kapasitas teknis jajaran BPN di seluruh Indonesia.
Acara yang digelar secara daring ini diikuti oleh seluruh satuan kerja, termasuk Kanwil BPN Sumatera Barat, dan terbagi dalam dua agenda utama. Agenda pertama adalah sosialisasi Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas Permen ATR/BPN Nomor 16 Tahun 2022. Peraturan ini mengatur tentang Pelimpahan Kewenangan Penetapan Hak Atas Tanah dan Kegiatan Pendaftaran Tanah guna mempercepat pelayanan dan memperkuat peran Kantor Pertanahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Agenda kedua membahas secara teknis tentang modul Aplikasi Permohonan SK, yang merupakan bagian dari transformasi digital pelayanan pertanahan. Dengan aplikasi ini, diharapkan proses permohonan Surat Keputusan dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan akuntabel.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran dapat memahami secara menyeluruh perubahan regulasi dan implementasi aplikasi yang mendukung pelayanan berbasis digital. Hal ini sejalan dengan semangat #ATRBPNMajudanModern dalam mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, terpercaya, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ria
0 Komentar