Dinas lingkungan hidup kota Payakumbuh masih belum benahi masalah pengolahan sampah yang benar


KAWASANSUMBAR.COM

Payakumbuh | (sumbar)  Pemerintah pusat melalui kementrian lingkungan gidup memberikan peringatan keras kepada 343 pemerintah kapupaten dan kota yang masih mengunaka sistem tempat pembuangan akhir(TPA) open dumping terkait sampah.

Jika dalam waktu enam bulan tidak ada perbaikan,kepala daerah terkait bisa dijerat dengan pidana penjara hinga empat tahun dan denda sebesar 10 milyar.

Hal tersebut disampaikan lansung Menteri lingkungan hidup Hanif Faisol Nurofiq pada acara SDGs and Protecting the emvironment in the Age of technology yang digelar di Azana Boutique Hotel Tawangmangu karang anyar selasa 13/5/2025.

"Jika tidak benar-benar serius maka pidana minimal empat tahun dan denda 10 milyar akan diberlakukan"lanjutnya.

"Sanksi pidana tidak serta merta dijatuhkan.kami menerapkan pendekatan Low represif dan langlah kuratif sebelum masuk ke ranah pidana"tutup Menteri Hanif  lingkungan hidup Hanif Faisol Norofiq juga siap memenjarakan kepala daerah yang tidak peduli dengan sampah.

Pemerintah Kota payakumbuh khususnya Dinas Lungkungan Kota Payakumbuh sebagai liding sektor yang paling tahu dan faham regulasi masalah lingkungan hidup masalah sampah,seharusnya tidak menerapkan  Sistem Open Dumping Di TPA di Padang karabia.Brending Farm,selain keterledoran itu dinas lingkungan hidup juga melakukan pentelantaran aset yang bernilai ekonomis menjadi rusak karna akses pembuangan sampah dilokasi Padang karambia.hal ini tentu sangat menyalahi aturan dalam pengelolaan barang milik daerah.kenapa pemerintah Kota payakumbuh diam saja menangapi masalah ini,ada apa antara pemko dengan kadis Dinas lingkungan hidup ?

Seperti kita ketahui akhir akhir ini masalah sampah merupakan Hot issue Nasional dimana hampir sebagian besar kabupaten dan kota belum bisa mengatasi masalah pengelolaan sampahnya,pengolahan sampah yang masih memakai sistem linier yaitu sistem kumpul dan angkut ke TPA sementara dibeberapa daerah maju pengolahan sampahnya sudah memakai sistem sirkular ekonomi yaitu mengubah sampah menjadi bernilai ekonomi dan dibuang ke TPA hanya residunya saja.dan sangat disayangkan ada beberapa yang TPAnya masih memakai sistem dumping.

Sebanyak 343 TPA diseluruh indonesia yang masih beroperasi mengunakan metode open Dumping akan diawasi secara intensif.pemerintah telah meberikan sanksi administratif sebagai langkah awal agar pemerintah daerah segera memperbaiki sistem pengelolaan sampahnya.salah satunya TPA tersebut TPA kota Payakumbuh yang dibuat pasca longsor tanggal 20 desember 2023 di Padang karambia

Sistem Open dumping tidak lagi direkomendasikan karna kondisinya yang tidak lagi memenuhi syarat teknis suatu TPA sampah berdasarkan peraturan pemerintah dalam pasal 44 dan pasal 55 undang-undang Nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah,secara tegas melarang pratik pembuangan sampah dengan sistem terbuka atau open Dumping.

Open Dumping adalah sistem pengelolaan sampah ditanah cekungan yang terbuka tampa ditutup atau dilapisi dengan tanah cara ini di anggap sederhana karena memanfaakan topografi lahan akan tetapi banyak memberikan dampak negatif dan membahayakan.

Metode open dumping yang berupa tanah cekungan terbuka dinilai membahayakan karena sampah dibuang begitu saja dalam sebuah tempat pembuangan akhir tampa proses apapun,ataupun penutupan tanah.

Hal ini karena air dan tanah dapat tercemar,disebabkan oleh cairan lindi dan gas metana,karbon diosida amoniak,hidrogen,disufida dan lainnya.Zat-zat tersebut dapat menimbulkan reaksi biokimia hinga terjadinya ledakan dan kebakaran.selain itu tempat pembuangan sampah yang tidak ditutup ini menjadi sarana perkembangbiakan hewan-hewan seperti lalat dan kecoa.

#dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto