Pasaman Barat, Kawasansumbar.com -- Mei 2025 – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat, melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, melaksanakan kegiatan pemantauan terhadap alih fungsi lahan sawah di Kabupaten Pasaman Barat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk menjaga lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai lahan dilindungi agar tetap digunakan sesuai dengan fungsinya.
Tim dari Kanwil BPN Sumbar bersama dengan Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi terhadap kondisi aktual lahan. Pemantauan ini dilakukan guna memastikan tidak terjadi perubahan fungsi lahan yang melanggar ketentuan, serta menilai kesesuaian penggunaan lahan sawah dengan status perlindungannya.
Dalam kegiatan ini, tim melakukan pemeriksaan visual langsung di beberapa titik lokasi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai lahan sawah yang dilindungi (LSD). Selain itu, tim juga menghimpun data dan informasi lapangan sebagai bahan evaluasi serta dasar dalam penyusunan kebijakan penanganan alih fungsi lahan yang tepat sasaran.
Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Sumatera Barat, Sarjono, S.SiT., M.H., menyatakan bahwa kegiatan ini menjadi bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mendukung ketahanan pangan nasional, melalui perlindungan terhadap lahan pertanian strategis.
"Alih fungsi lahan tanpa pengendalian dapat mengancam ketersediaan pangan dan keberlangsungan pertanian di daerah. Oleh karena itu, pengawasan seperti ini harus rutin dilakukan agar ada kesadaran kolektif dalam menjaga fungsi lahan sawah sebagai penyangga ekonomi dan pangan masyarakat," ujarnya.
Kegiatan ini diharapkan tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat dan pemerintah daerah terhadap pentingnya menjaga lahan pertanian dari konversi yang tidak sesuai peruntukan.
Ria
0 Komentar