Padang Pariaman, Kawasansumbar.com -- Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan Pengawasan dan Pengendalian Hak Atas Tanah di Kabupaten Padang Pariaman, Jumat (9/5/2025).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Sarjono, S.SiT., M.H., dan dilaksanakan bersama tim teknis dari Kanwil BPN Sumbar serta didampingi oleh jajaran Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman.
Pengawasan dilakukan sebagai bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab institusi dalam memastikan bahwa hak atas tanah yang telah diterbitkan melalui sertipikat benar-benar dikuasai, dimanfaatkan, dan digunakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi secara dini potensi permasalahan atau sengketa pertanahan, serta memastikan bahwa para pemegang hak memahami dan melaksanakan hak serta kewajibannya secara seimbang. Hal ini penting untuk mendukung tertib administrasi pertanahan dan mewujudkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah di wilayah tersebut.
“Pengawasan dan pengendalian ini menjadi langkah penting dalam mencegah munculnya konflik agraria dan memastikan bahwa seluruh proses pemanfaatan tanah berjalan sesuai ketentuan hukum,” ujar Sarjono di sela kegiatan.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Kanwil BPN Sumbar dalam meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas penyelenggaraan pertanahan yang transparan dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Ria
0 Komentar