Penyidik Sudah Koperatif Dalam Menangani Kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Honor TPK Nagari Koto Sawah


KAWASANSUMBAR.COM

Pasaman Barat | ( Sumbar) Penyidik adalah pejabat kepolisian atau Pegawai Negeri Sipil tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan. Penyidikan, sesuai Pasal 1 angka 2 KUHAP, merupakan serangkaian tindakan untuk mengumpulkan bukti-bukti agar suatu tindak pidana menjadi terang dan tersangkanya dapat ditemukan Senin, 19/05/2025

Saat awak media Sumbar Livetv berkoordinasi dengan Kuasa Hukum ZDN Menjelaskan bahwa dalam sebuah kasus Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Honor TPK Nagari Koto Sawah sudah dilakukan Penyelidikan oleh penyidik.
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Dalam hal kasus dugaan Penggelapan Honor TPK Nagari Koto Sawah, Kuasa Hukum ZDN " ARN LAW OFFICE " Bungkam atas adanya Laporan penyidik SY ke Propam RI, berarti si Pelapor tidak membaca dan memahami PERBUB NOMOR 15 Tahun 2020 yang berbunyi:

1. Menjelaskan bahwa pengangkatan dan pemberhentian TPK sudah diatur didalam PERBUB NOMOR 15 Tahun 2020 Pasal 11 yang berbunyi:


mengundurkan diri;
b. Pindah domisili dan/keluar dari nagari;
c. Berhalangan melaksanakan tugas
d. Tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan atau melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penjelasan PERBUB Nomor 15 Tahun 2020 huruf c dan d di atas, bahwa Asiska Dewi selaku sekretaris TPK lalai dan tidak melaksanakan tugasnya sebagai Sekretaris, sehingga Wali Nagari Koto Sawah mengambil alternatif untuk mengangkat sekretaris pembantu yang berinisial SFD sebagaimana yang terdapat dalam Berita Acara Pengangkatan Sekretaris Pembantu pada hari senin tanggal 09 Desember 2024.

Nah, dari sinilah muncul persolan yang mengatakan gaji atas Nama Asiska Dewi digelapkan Oleh Oknum Perangkat Nagari, padahal gaji tersebut sudah diterima oleh Asiska Dewi sebesar Rp. 1.000.000.,(satu juta rupiah), dan  selebihnya diserahkan kepada sekretaris pembantu, dan dalam hal ini wajar-wajar saja Honor tersebut diberikan sebagian ke sekretaris pembantu, karena Sekretais Pembantulah yang bekerja mulai dari awal membuat laporan pertanggung jawaban hingga laporan pekerjaan tersebut selesai ia kerjakan, ujar kuasa hukum ZDN.

Kuasa Hukum ZDN "ARN LAW Office" mengatakan bahwa, unsur pidana penggelapan yang terdapat didalam pasal 372 KUHP yang disangkakan kepada ZDN tersebut tidak terpenuhi, karna perbuatan yang dilakukan Ketua TPK sudah sesuai dengan (standard Operating Procedure), dan Penyidik sudah Koperatif dalam memeriksa perkara Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Honor Nagari koto Sawah.

Berdasarkan hasil klarifikasi Wartawan SumbarLive TV kepada Penyidik SY, Senin 19 Mei 2025 Saya tidak ada mengatakan " hidup anda tidak akan tenang", tapi saya  mengatakan kalian satu kampung, baiknya permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Biar hidup kita bisa tenang, tentram dan nyaman, permasalahan yg kecil dihabiskan, permasalahan besar diperkecil. Kemudian saya yg mengatakan terlapor tidak akan dipidana juga tidak ada, namun saya hanya mengatakan nilai kerugiannya dibawah Rp. 2.500.000,-, saya khawatir kalaupun ini dilanjutkan, sesuai PERMA No. 2 bisa ke perkara ringan. Ujar Penyidik SY dilansir dari SumbarLive TV.

Jadi menurut hemat saya selaku Kuasa Hukum ZDN "ARN LAW OFFICE" perkara ini seharusnya sudah SP2 Lid. (Surat Penghentian Penyelidikan) kepada si terlapor karena tidak ditemui adanya unsur pidana didalamnya. Tetapi baru-baru ini si Pelapor akan berencana akan melaporkan penyidik SY ke Propam RI, padahal perkara ini sudah jelas duduk perkaranya, hanya saja si Pelapor yang tidak memahami tentang hukum pidana itu sendiri.

Menurut kuasa hukum ZDN "ARN LAW OFFICE" Sebelum membuat L.P  (Laporan Polisi) seharusnya si Pelapor juga harus memahami dan memperhatikan Asas Lex Special Derogat Lex Generalis. Jangan Asal L.P aja, awas bagi Pelapor jika Unsur L.P Penggelapan anda tidak

#HMS

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto