Perkuat Perlindungan Hak Adat, Kementerian ATR/BPN Sosialisasikan Pengadministrasian Tanah Ulayat di Payakumbuh

 


Payakumbuh, Kawasansumbar.com — Dalam upaya memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat adat, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang berlangsung di Balai Kota Payakumbuh, Selasa (20/5).

 Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, yang menekankan pentingnya sertipikasi tanah ulayat sebagai langkah nyata dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.


Dalam sambutannya, Wamen ATR/Waka BPN menegaskan bahwa tanah ulayat yang telah didaftarkan dan disertipikatkan akan memperoleh pengakuan dan kekuatan hukum yang sah dalam sistem hukum nasional. Hal ini dinilai krusial untuk mencegah konflik agraria dan pengambilalihan lahan secara sepihak oleh pihak yang tidak berwenang.


"Dengan adanya sertipikat, hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya menjadi diakui dan terlindungi oleh negara. Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga identitas budaya sekaligus aset masyarakat hukum adat," ujar Ossy Dermawan.


Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wali Kota Payakumbuh, Dr. dr. Zulmaeta, Sp.OG., KFM., jajaran Forkopimda, serta para kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh. Hadir pula Staf Khusus Menteri ATR/BPN, Rezka Oktoberia, S.H., S.M., Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., serta perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai nagari di wilayah Payakumbuh.


Sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat proses pendaftaran tanah di seluruh Indonesia, termasuk tanah-tanah ulayat. Melalui pendekatan partisipatif dan berbasis komunitas, program ini bertujuan mewujudkan keadilan agraria, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap keberlanjutan adat dan budaya lokal.


Kementerian ATR/BPN terus mendorong kolaborasi aktif antara pemerintah daerah, masyarakat adat, dan pemangku kepentingan lainnya guna memastikan implementasi kebijakan pertanahan yang inklusif dan berkeadilan.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto