Padang, Kawasansumbar.com -- Dalam rangka memperkuat pengakuan dan perlindungan hak masyarakat hukum adat, Kantor Pertanahan Kabupaten Agam menggelar kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Camat Tilatang Kamang, Kamis (8/5/2025) .
Acara dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk perwakilan masyarakat hukum adat di Kabupaten Agam, unsur pemerintah daerah serta tokoh masyarakat.
Sebagai narasumber dalam acara ini antara lain : Bapak Iskandar Syah, S.E., M.P.A., Direktur Pengaturan Tanah Komunal, Hubungan Kelembagaan dan PPAT, Bapak Hanif, S.SiT, Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Wilayah BPN Prov. Sumatera Barat dan Bapak Oyong Liza, S.H, Kabag Hukum Setdakab Agam.
Melalui kegiatan ini diharapkan proses pengakuan masyarakat hukum adat atas tanah ulayat dapat berjalan lebih terarah dan terjamin secara hukum, serta sejalan dengan semangat Reforma Agraria.
0 Komentar