Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Tanah Datar

 


Tanah Datar, Kawasansumbar.com --– Dalam rangka mendorong legalisasi dan perlindungan hukum atas tanah ulayat, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat, pada Jumat (9/5/2025).


Kegiatan ini diselenggarakan di Aula Kantor Bupati Tanah Datar, Pagaruyung, Tanjung Emas, dan dihadiri oleh unsur pemerintahan, penegak hukum, akademisi, serta para tokoh adat dari berbagai nagari di Kabupaten Tanah Datar.


Acara dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Tanah Datar, Ahmad Fadli, S.Psi., yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya pengadministrasian tanah ulayat sebagai bentuk pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat serta sebagai strategi untuk meningkatkan nilai ekonomi tanah milik nagari.


“Dengan pendaftaran tanah ulayat, masyarakat adat akan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka kuasai secara turun-temurun, serta terlindungi dari ancaman perampasan atau konflik dengan pihak lain. Pemerintah Daerah Tanah Datar memberikan dukungan penuh terhadap program ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan anak nagari,” tegasnya.


Kegiatan sosialisasi ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian ATR/BPN dalam mewujudkan pertanahan yang adil, inklusif, dan berpihak kepada masyarakat adat, khususnya di wilayah yang kental dengan tradisi dan sistem ulayat seperti Sumatera Barat.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto