Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Lima Puluh Kota: Sinergi Adat dan Negara Menuju Kepastian Hukum

 


Sarilamak, Kawasansumbar.com  — Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Kementerian ATR/BPN, menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat yang digelar di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sarilamak, Kecamatan Harau, 21 Mei 2025.


Acara ini dihadiri oleh unsur pemerintahan, penegak hukum, akademisi, serta para tokoh adat setempat sebagai wujud sinergi dalam upaya menghadirkan kepastian hukum atas tanah ulayat di wilayah adat.


Wakil Bupati Lima Puluh Kota, Ahlul Badrito Resha, S.H., membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya legalisasi tanah ulayat untuk melindungi masyarakat hukum adat dari ancaman sengketa dan perampasan lahan. “Dengan pendaftaran tanah ulayat, nilai ekonomi lahan meningkat dan masyarakat mendapatkan perlindungan hukum. Pemerintah daerah Lima Puluh Kota memberikan dukungan penuh terhadap program ini sebagai upaya peningkatan kesejahteraan anak nagari,” tegasnya.


Para pemangku adat memberikan tanggapan positif terhadap kegiatan ini. Mereka menyambut baik sosialisasi yang dilakukan, karena sangat membantu dalam memahami prosedur administrasi dan pendaftaran tanah ulayat. “Ini langkah maju bagi nagari. Kita bisa menjaga adat sekaligus mengikuti aturan negara. Kami siap bersinergi,” ujar salah satu tokoh adat yang hadir.


Kegiatan ini menjadi wujud nyata dari harmonisasi antara hukum adat dan hukum negara, sekaligus langkah awal untuk membangun basis data pertanahan yang inklusif dan adil bagi seluruh masyarakat.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto