Diduga Tak Kantongi Izin ESDM, Perumahan Elite Sultan di Payakumbuh Gunakan Sumur Bor untuk Usaha


KAWASANSUMBAR.COM

Kota Payakumbuh | (sumbar) Sebuah kawasan perumahan elite di wilayah Sawah Padang, Kota Payakumbuh, diduga menggunakan fasilitas sumur bor untuk kepentingan usaha tanpa mengantongi izin resmi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Penggunaan sumur bor untuk kegiatan komersial, seperti kebutuhan air berskala besar di kawasan hunian komersial, wajib memiliki izin dari instansi berwenang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta peraturan turunannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari warga sekitar dan sumber internal, pengelola perumahan tersebut belum bisa menunjukkan dokumen resmi terkait izin pemanfaatan air tanah dari sumur bor tersebut.

“Kalau untuk rumah pribadi, mungkin wajar. Tapi ini dipakai untuk operasional besar, air mengalir ke banyak unit. Itu sudah masuk kategori usaha,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya

Pihak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Sumatera Barat hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi. Namun, kasus ini telah mendapat atensi dari aktivis lingkungan dan pengamat kebijakan daerah, yang menilai bahwa eksploitasi air tanah tanpa izin bisa berdampak buruk pada lingkungan dan merugikan negara.

Warga serta pihak terkait pun mendesak agar ada penertiban dan investigasi lebih lanjut terhadap operasional air di kawasan tersebut

#dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto