Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian Pengadaan Tanah Pembangunan Akses Tol Lubuk Alung dan Simpang Tarok City

 


​Padang Pariaman, Kawasansumbar.com Senin (02/06/2025) — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan (PTPP) melaksanakan Musyawarah Bentuk Ganti Kerugian terkait Pengadaan Tanah Pembangunan Akses Tol Lubuk Alung dan Simpang Tarok City, bagian dari Ruas Jalan Tol Pekanbaru–Bangkinang–Payakumbuh–Bukittinggi–Padang, Seksi Kapalo Hilalang–Padang.


Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Camat Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman, dan dihadiri oleh para pihak yang berhak atau kuasanya, serta instansi yang memerlukan tanah. Musyawarah ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan bersama mengenai bentuk ganti kerugian, yang ditentukan berdasarkan hasil penilaian dari penilai independen (apraisal). Seluruh hasil pembahasan dituangkan dalam berita acara musyawarah penetapan ganti kerugian.


Musyawarah dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip keadilan, keterbukaan, dan kesepakatan bersama, sebagai wujud perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak kegiatan pengadaan tanah.


Hadir dalam kegiatan ini antara lain Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Ibu Lucy Novianti, S.ST., M.H., PPK Pengadaan Tanah Pembangunan Akses Tol Lubuk Alung dan Simpang Tarok City, Camat Lubuk Alung, serta Tim Sekretariat Pengadaan Tanah.


Kegiatan ini menunjukkan komitmen Kanwil BPN Sumatera Barat dalam menjalankan proses pengadaan tanah secara profesional, transparan, dan akuntabel demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis nasional.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto