Kanwil BPN Sumatera Barat Fasilitasi Mediasi Sengketa Tanah pada Proyek Flyover Sitinjau Lauik

 


Padang, Kawasansumbar.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan mediasi atas sengketa kepemilikan tanah yang berada dalam lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Flyover Sitinjau Lauik Tahap I di Kecamatan Lubuk Kilangan. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rumah Gadang Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dan menjadi bagian penting dalam upaya penyelesaian permasalahan pengadaan tanah secara damai dan sesuai ketentuan hukum. Selasa, 29 Juli 2025.


Mediasi dipimpin oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bapak Hendy Esa Putra, S.SiT selaku Anggota Pelaksana Pengadaan Tanah, serta dihadiri oleh pihak-pihak yang bersengketa. Turut hadir pula Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat yang bertindak sebagai narasumber dalam kapasitasnya sebagai Tim Pendampingan Hukum Pengadaan Tanah Flyover Sitinjau Lauik Tahap I, bersama perwakilan dari instansi terkait lainnya.


Sebagai bentuk fasilitasi yang dijalankan oleh Panitia Pengadaan Tanah, kegiatan ini bertujuan untuk mendorong penyelesaian sengketa melalui musyawarah secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Meski dalam pertemuan ini belum tercapai kesepakatan antara para pihak yang bersengketa, proses mediasi berlangsung secara tertib, terbuka, dan menunjukkan iktikad baik dari semua peserta.


Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat tetap berkomitmen untuk terus memfasilitasi proses penyelesaian yang solutif, humanis, dan berpihak pada keadilan, demi mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur strategis nasional di wilayah Sumatera Barat.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto