Kanwil BPN Sumatera Barat Lakukan Pemantauan dan Evaluasi Tanah Terindikasi Telantar di Kabupaten Agam

 


Agam, Kawasansumbar.com — Dalam rangka mendukung penataan pemanfaatan tanah yang optimal dan tertib, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar (T3) di Kabupaten Agam. (24 Juli 2025).


Kegiatan ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam memastikan bahwa bidang-bidang tanah yang tercatat dalam basis data tersebut telah dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan peruntukan haknya. Pemantauan dilakukan secara langsung di lapangan untuk menilai kondisi aktual penguasaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan tanah, terutama terhadap bidang yang telah diajukan permohonan pengeluarannya dari basis data T3.


Selain melakukan observasi fisik, tim juga menghimpun berbagai dokumen dan data pendukung seperti foto kondisi terkini, data spasial, serta informasi historis mengenai hak atas tanah dan riwayat pemanfaatannya. Semua informasi ini akan menjadi bahan verifikasi administratif dan teknis sebagai dasar pengambilan keputusan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.

Melalui kegiatan ini, diharapkan pemanfaatan tanah dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mencegah terjadinya penelantaran aset tanah, dan memperkuat strategi pengendalian pertanahan secara adil, transparan, dan berkelanjutan di wilayah Sumatera Barat.

Ria

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto