Padang, Kawasansumbar.com — Bertempat di Aula Rumah Gadang, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan kegiatan mediasi antara pihak-pihak yang bersengketa dalam kepemilikan tanah pada proyek Pengadaan Tanah Akses Jalan Tol Padang – Sicincin. Kegiatan ini dipimpin oleh Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Bapak Hendy Esa Putra, S.SiT, bersama dengan Jaksa Pengacara Negara dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Sarjono, S.SiT., M.H, dan Kepala Bidang Survei dan Pemetaan, Bapak Muhammad Syahril. 29 Juli 2025
Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Akses Jalan Tol Padang – Sicincin, Camat 2x11 Kayu Tanam, Walinagari Kapalo Hilalang, Sekretaris Pengadaan Tanah, Tim Sekretariat Pengadaan Tanah, serta Ketua Satgas B.
Mediasi ini dilaksanakan sebagai upaya penyelesaian sengketa pengadaan tanah secara musyawarah melalui pendekatan non-litigasi dengan melibatkan mediator netral. Dalam proses ini, mediator tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, melainkan bertugas sebagai fasilitator dalam membantu pihak-pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Selama mediasi, masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan argumentasi, dokumen pendukung, serta klarifikasi atas objek tanah yang disengketakan. Proses berlangsung dalam suasana yang kondusif, menunjukkan adanya itikad baik dari semua pihak untuk menyelesaikan permasalahan secara damai dan terukur.
Kegiatan mediasi ini menjadi bagian penting dalam menjamin kelancaran pembangunan infrastruktur strategis nasional, khususnya pembangunan jalan tol sebagai tulang punggung konektivitas wilayah di Sumatera Barat.
Ria
0 Komentar