Padang, Kawasansumbar.com -- Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat bersama Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya menggelar Rapat Monitoring Kepatuhan Pendaftaran Tanah Ulayat pada Rabu, 9 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan proyek Integrated Land Administration and Spatial Planning Project (ILASPP) yang bertujuan untuk memperkuat pengakuan hak masyarakat adat atas tanah ulayat di Sumatera Barat.
Rapat ini diselenggarakan dalam rangka mendorong implementasi Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, yang mensyaratkan adanya penetapan MHA melalui Keputusan Kepala Daerah. Proses ini penting untuk memastikan pendaftaran tanah ulayat berjalan sesuai prinsip kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak adat.
Hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini antara lain Adi Putra Fauzi, S.H., M.Kn selaku Penata Pertanahan Muda dari Direktorat Tanah Pemerintah, Tanah Ulayat, dan Tanah Komunal Kementerian ATR/BPN; Betty Stevera Masihin, S.E., M.Tr.IP, Perencana Ahli Pertama dari Direktorat Fasilitasi Lembaga Kemasyarakatan dan Adat Desa Ditjen Bina Pemdes Kemendagri; Antos Lukman, S.STP, M.P.A selaku Kepala Bidang Pertanahan Dinas PRKPP Provinsi Sumbar; serta Dany Permana, S.AP dari Bidang Kelembagaan Masyarakat dan Adat DPMD Provinsi Sumatera Barat.
Melalui rapat ini, seluruh pihak berkomitmen memperkuat sinergi lintas sektor agar proses pengakuan dan pendaftaran tanah ulayat berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat adat di Ranah Minang.
Ria
0 Komentar