Padang, Kawasansumbar.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Terlantar (T3) di dua wilayah, yaitu Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Solok. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya strategis untuk memastikan bahwa tanah-tanah yang tercatat dalam basis data benar-benar telah dimanfaatkan sesuai dengan sifat dan peruntukan haknya.(15-16 Juli 2025).
Pemantauan dilakukan secara langsung ke lapangan guna mengidentifikasi kondisi aktual penguasaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan atas bidang tanah yang sebelumnya telah terdata sebagai tanah terindikasi terlantar. Tim juga melakukan verifikasi terhadap tanah-tanah yang telah diajukan permohonan pengeluarannya dari basis data. Hal ini penting untuk menilai sejauh mana kesesuaian antara data yang disampaikan oleh pemegang hak dengan fakta di lapangan.
Selain observasi fisik, tim juga mengumpulkan dokumen dan data pendukung seperti foto lapangan, data spasial, serta informasi historis hak dan pemanfaatan tanah. Seluruh informasi ini akan digunakan sebagai bahan evaluasi administratif dan pendukung proses verifikasi teknis, sebelum keputusan lebih lanjut diambil oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Kementerian ATR/BPN.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi basis data nasional, mendorong penertiban pemanfaatan tanah sesuai hak dan kewajiban, serta memperkuat strategi pengendalian pertanahan yang berkeadilan dan berkelanjutan. Melalui langkah-langkah konkret seperti ini, Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat berkomitmen untuk terus menjaga kepastian hukum atas tanah dan mendukung tata kelola pertanahan yang transparan dan profesional.
Ria


0 Komentar