Mentawai, Kawasansumbar.com — Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa kembali melaksanakan kegiatan pemantauan dan evaluasi terhadap permohonan pengeluaran tanah dari Basis Data Tanah Terindikasi Telantar. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Kepulauan Mentawai dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Bapak Sarjono, S.SiT., M.H., bersama tim teknis. 30 Juli 2025.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam memastikan bahwa tanah-tanah yang tercatat dalam basis data benar-benar telah dimanfaatkan secara optimal dan sesuai dengan peruntukan serta sifat haknya. Melalui observasi langsung di lapangan, tim melakukan verifikasi atas kondisi aktual penguasaan, pemanfaatan, serta pemeliharaan bidang-bidang tanah yang diajukan untuk dikeluarkan dari basis data.
Selain itu, tim juga menghimpun dokumen dan data pendukung, seperti dokumentasi foto kondisi lapangan, data spasial, serta informasi historis mengenai status hak dan pemanfaatan tanah oleh pemegang hak. Seluruh hasil dari proses ini akan menjadi bahan pertimbangan penting dalam proses verifikasi oleh Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang.
Diharapkan, pelaksanaan kegiatan ini dapat memperkuat tertib administrasi pertanahan, mendorong pemanfaatan tanah yang sesuai ketentuan hukum, serta mendukung kebijakan pengendalian pertanahan yang adil, berkelanjutan, dan berbasis data yang akurat.
Ria
0 Komentar