Padang, Kawasansumbar.com — Dalam rangka menindaklanjuti pengesahan revisi anggaran satuan kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat mengikuti rapat koordinasi secara daring pada Jumat, 18 Juli 2025 pukul 13.30 WIB. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Jenderal Anggaran Nomor S-551/AG/AG.3/2025 tanggal 25 Juni 2025. (Jumat, 18 Juli 2025).
Rapat koordinasi ini membahas penyesuaian atas Maksimum Pencairan (MP) PNBP, yang mencakup evaluasi terhadap pagu PNBP yang telah ditetapkan, alokasi MP yang telah diberikan kepada masing-masing satuan kerja, serta capaian realisasi belanja dari sumber dana PNBP hingga pertengahan tahun 2025.
Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan anggaran PNBP, serta memastikan bahwa pelaksanaan anggaran dapat mendukung target-target strategis program kerja Kementerian ATR/BPN dengan tepat sasaran.
Melalui koordinasi ini, diharapkan seluruh satuan kerja termasuk Kanwil BPN Provinsi Sumatera Barat dapat mengoptimalkan pelaksanaan anggaran dengan prinsip tata kelola yang baik, sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
0 Komentar