Cinta Terlarang Oknum Anggota Dewan


KAWASANSUMBAR.COM

Limapuluh Kota | (sumbar) Cinta itu buta, buta itu gelap, gelap gelap itu asyik untuk bercinta

Cinta gelap atau cinta terlarang, cinta mengasyikkan. Tak perduli apa yang terjadi. Sampai lupa anak istri. Tapi, sepandai pandai menyimpan cinta terlarang. Pasti akan ketahuan juga. Bahkan, ada yang kena gerebek warga

Bak pepatah Minang, ibarat membungkus tulang dengan daun talas. Lambat laun tulang itu akan muncul juga kepermukaan. Sepantun dengan itu, sepandai-panda tupai melompat, suatu saat pasti akan jatuh juga

Selaras Nasib Oknum Anggota Dewan Cinta terlarang itu, juga dilakukan oknum anggota dewan Kabupaten 50 Kota. Lama tersimpan, lama terjalin. Seakan dunia milik berdua. Tak perduli orang lain 

Nasib naas, akhirnya menerpa juga. Bahkan, menggemparkan dunia nyata dan dunia maya. Perlakuan tak terpuji dari orang yang terhormat merusak  marwah lembaga.

Cerita cinta terlarang ini, berembus kencang dari beberapa nara sumber Sebut saja Zul dan Alex. Ia mengatakan, ini benar benar terjadi, tepatnya,   04 Agustus 2025. Peristiwa menggemparkan itu,   seorang anggota DPRD Inisial H bertamu ke rumah salah warga Perumahan Mande Villa. Penggerebekan mengawal kisahnya. Mengemparkan dan meresahkan. akibat prilaku oknum anggota DPRD tersebut.

Melanjutkan cerita. Katanya, oknum aggota DPRD berinisial H diGerebek warga setempat. Sebab, sudah lama mencium perselingkuhan. Tingkahnya, tak enak dipandang mata. Apalagi,  sudah larut malam hari masih berduaan memadu asmara

Senin itu, sekitar pukul 23.00 Wib. Oknum anggota itu, bertandang kerumah  dlwanita berinisial MR. Kecurigaan pun membias, sebab diketahui oknum anggota DPRD  itu, punya istri dan anak-anak Sementara,  selingkuhannya memang udah status janda.

Tidak saja warga, ini, Partai pendukung pun sudah mengetahuinya. Tapi, masih meragukan warga. Hanya dalih yang terucap, kalau memang terbukti pimpinan partai akan menindak lanjutinya dan akan memberi sangsi yang terberat. PAW pun dilakukan, karena telah mencoreng marwah partai

Kasus Ini Agar Ditindaklanjuti

Ulah oknum anggota dewan yang menjalani cinta terlarang, berbagai tanggapan pun datang. Seperti, Suharyono, Ketua PEKAT IB Perwakilan Sumbar. Katanya,  kalau memang informasi ini benar, pelaku melanggar UU Nomor 17 tahun 2014,  Pasal 236, tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) dan perubahannya,

Disebutkan, seorang anggota DPRD,  baik provinsi maupun kabupaten/kota dapat diberhentikan antar waktu menurut Pasal 355 ayat (2) jo. Pasal 405 ayat (2) UU MD3. Berpijak pada pasal itu,  diharapkan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Lima Puluh Kota,  segera menanggapi dan menyikapi. Selanjutnya,  mendalami kasus yang terjadi pada oknum anggota dewan yang terhormat ini.

#dendi

Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar

Selamat datang di Website www.kawasansumbar.com, Terima kasih telah berkunjung.. tertanda, Pimred: Adrianto