Padang Pariaman, Kawasansumbar.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Barat melalui Bidang Penataan dan Pemberdayaan, bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Padang Pariaman, Ahmad Yahdi, S.SiT., M.H., Bupati Kabupaten Padang Pariaman, Dr. H. John Kenedy Azis, S.H., M.H., serta seluruh Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), melaksanakan Sidang GTRA di Nagari Guguak, Kecamatan 2 x 11 Kayu Tanam. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Sekretaris Daerah Kantor Bupati Kabupaten Padang Pariaman. 13 Agustus 2025.
Sidang GTRA ini bertujuan untuk membahas dan memverifikasi calon subjek serta objek redistribusi tanah yang akan diusulkan untuk ditetapkan secara resmi. Penetapan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam pemerataan penguasaan tanah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program reforma agraria.
Calon peserta redistribusi tanah yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan akan diusulkan sebagai penerima sertifikat redistribusi tanah. Dengan adanya sidang ini, diharapkan proses redistribusi tanah dapat berlangsung transparan, tepat sasaran, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat di Nagari Guguak.
Ria
0 Komentar