Padang, Kawasansumbar.com -- Senin 8 September 2025 - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat melaksanakan Gelar Kasus terkait permohonan pembatalan sertipikat hak atas tanah yang melibatkan empat wilayah, yaitu Kota Padang, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Sijunjung, dan Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Bundo Kanduang Lantai 1 Kanwil BPN Sumbar ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Barat, Bapak Teddi Guspriadi, S.SiT., M.Sc., dengan menghadirkan para Kepala Kantor Pertanahan dari empat daerah terkait sebagai pemapar utama.
Dalam forum ini dibahas sembilan perkara, yang meliputi permohonan pembatalan Sertipikat Hak Milik di Kota Padang, Kabupaten Pasaman, dan Kabupaten Sijunjung. Permohonan tersebut diajukan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap maupun adanya cacat administrasi yuridis. Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Lima Puluh Kota juga melakukan ekspose terkait penetapan pengadilan yang perlu ditindaklanjuti.
Forum gelar kasus dilaksanakan sebagai wujud penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Seluruh data, dokumen, dan riwayat tanah dipaparkan secara komprehensif guna memastikan setiap keputusan menjunjung tinggi asas kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil BPN Sumatera Barat menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan sengketa dan permasalahan pertanahan secara profesional, akuntabel, dan berintegritas. Langkah ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi pertanahan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di Provinsi Sumatera Barat.
Ria
0 Komentar